KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin, Alissa Wahid: Jangan Jadikan Hukum Bahan Menjegal

  • Bagikan
Postingan Cak Imin yang bikin heboh netizen setelah ia didapuk sebagai cawapres Anies Baswedan. (Instagram Muhaimin Iskandar @cakiminnow)

JAKARTA, RADAR SULBAR – Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid, mengomentari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membuka peluang untuk memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Menurut Alissa, instrumen hukum tak seharusnya jadi bahan untuk menjegal kontestan politik pada pesta demokrasi 2024.

“Saya ambivalen soal ini. Wajib memang bagi negara untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus korupsi yang menjahati rakyat. Di sisi lain, (walau saya bermasalah dengan Cak Imin cs) saya tak ingin kontestasi politik menjadikan hukum sebagai bahan jegal-jegalan. Itu bahaya bagi masa depan bangsa,” kata Alissa dalam unggahan pada akun media sosial X, dikutip Minggu (3/9).

Putri Presiden RI keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini menegaskan, persoalan hukum terhadap peserta Pemilu 2024 bukan hanya yang bersinggungan dengan Cak Imin. Namun, juga semua pihak yang tersandung dugaan korupsi dan jadi bagian dari pesta demokrasi 2024.

Alissa tak menginginkan, instrumen hukum dijadikan bahan menjegal lawan politik, jelang Pemilu 2024. Ia mengharapkan, semoga itu tidak terjadi.

“Ini bukan hanya kasus terkait yang betsangkutan ya. Segala kasus siapapun yang diungkap untuk main jegal-jegalan, saya tidak setuju. Itu menggadaikan kedaulatan hukum di Indonesia, hanya untuk kepentingan 5 tahunan. Semoga tidak ada, kedip-kedip,” tegas Alissa.

Meski pihaknya tak berhubungan baik dengan Cak Imin dan jajarannya, lanjut Alissa, dirinya tetap ingin bersikap adil. Hal itu sebagai bentuk meledani sifat-sifat Gus Dur.

“Walaupun cs-nya Cak Imin meremehkan Gusdurian yang katanya cuma 150 orang aja, setidaknya kami keukeuh mengambil keteladanan Gus Dur untuk bersikap adil dan memikirkan Indonesia, tidak mikir hanya balas dendam dan tidak menggadaikan ideologi demi jabatan dan kekuasaan,” ucap Alissa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terjadi saat 2012. Peristiwa dugaan korupsi itu terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

“Ya di searching di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9).

Asep tak menampik, jika saat itu Muhaimin Iskandar menjabat Menaker terbuka kemungkinan untuk diminta keterangan. Hal ini semata untuk menambah terang penyidikan tersebut.

“Kalau kejadiannya tahun itu ya, siapa yang menjabat di tahun itu (akan dilakukan pemeriksaan),” ucap Asep.

Sebab, saat ini KPK tengah berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Reyna Usman dikabarkan menyandang status tersangka dalam kasus ini.

‘Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu,” tegas Asep.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

“Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/8).

Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.

“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” pungkas Ali. (jpg)

Artikel ini sudhaterbit di https://www.jawapos.com/nasional/012912566/kpk-buka-peluang-periksa-cak-imin-alissa-wahid-jangan-jadikan-hukum-bahan-menjegal

  • Bagikan