Tragedi Berdarah Aralle, Penyidik Dilaporkan ke Kompolnas

  • Bagikan
BLOKIR JALAN. Masyarakat Kecamatan Aralle, Mamasa, memblokir jalan poros sebagai bentuk aksi unjuk rasa terhadap kepolisian beberapa waktu lalu.--IST--

MAMUJU, RADAR SULBAR — Keluarga Tersangka S pelaku dugaan pembunuhan tragis pasangan suami istri (Pasutri), di Kecamatan Aralle, Mamasa, melaporkan Polda Sulbar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Laporan itu dilayangkan atas keberatan keluarga tersangka terhadap Polda Sulbar yang menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini. Keluarga S tidak terima lantaran hingga saat ini polisi belum juga membeberkan bukti keterlibatan S.

“Iya begitu (lapor ke Kompolnas). Tentu segala upaya hukum akan kami lakukan demi membela hak kami sebagai keluarga. Kalau memang om kami bersalah, silahkan dihukum sesuai perbuatannya. Tapi jangan juga om kami tidak bersalah lalu dibuatkan bukti-bukti dan kesaksian palsu, seakan-akan om kami inilah dalang dibalik kejadian di Aralle itu,” kata keluarga tersangka, Arsan, Senin 28 Agustus.

Menurut Arsan, segala upaya dan proses hukum sudah diserahkan ke kuasa hukum S. “Kami pihak keluarga memang keberatan, sebab sampai hari ini pihak kepolisian belum bisa menyampaikan ke kami alat bukti apa yang dia gunakan untuk menjadikan om kami sebagai tersangka,” ujarnya.

Kuasa Hukum S, Syamsul Bahri menuturkan, kliennya masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini S sangat kooperatif dalam perkara ini.

“Adapun upaya yang kami lakukan adalah, kita tetap mengikuti proses lanjutannya dan upaya hukum yang kami lakukan sementara ini adalah penangguhan dan pengalihan penahanan untuk sementara,” jelasnya.

Alasannya, kata dia, tersangka merupakan satu-satunya pencari nafkah dalam keluarganya. Tersangka harus menghidupi empat orang anak dan satu istri.

“Kemudian dia juga dalam hal menjalani proses pemeriksaan kooperatif, tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, jadi kami akan lanjutkan upaya hukum itu,” ungkapnya.

Terkait upaya pra peradilan, Syamsul mengaku, pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut. Apakah akan menempuh jalur itu atau tidak.

“Proses pembelaan kami akan merujuk pada proses pemeriksaan nantinya. Intinya kita akan ikuti dulu, pembelaan nanti tentu di persidangan nantinya,” tuturnya.

Sejak ditetapkan tersangka pada Rabu 23 Agustus, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulbar, belum merilis secara resmi Tersangka S dalam kasus Aralle.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan menuturkan, polisi saat ini sedang mendalami peran, motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu tersangka. Hanya saja, Kombes Pol Syamsu mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus ini. Polisi masih terus bekerja mendalami perkara ini.

“Nanti kami memberikan keterangan resmi setelah tersangka di Polda Sulbar,” jelasnya. (ajs)

  • Bagikan