12 Kades Berhentikan Perangkat Desa, PPDI Layangkan Sanggahan ke DPMD

  • Bagikan
SANGGAHAN. Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mamasa, Elyas saat berada di Kantor Dinas PMD Mamasa, Senin 28 Agustus 2023.

MAMASA, RADAR SULBAR — 12 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mamasa memberhentikan aparat desa secara sepihak dan tak sesuai mekanisme. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Mamasa masukkan sanggahan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Mamasa, Elyas mengatakan dirinya bersama pengurus PPDI mendatangi Kantor Dinas PMD Mamasa untuk memamsukkan sanggahan. Lantaran PPDI menganggap kebijakan yang dilakukan oknum Kades merupakan tindakan sewenang-wenang kepada perangkat desa.

“Ada 12 Kades yang sudah memberhentikan perangkat desanya yang tidak mengacu pada Undang-undang, mekanisme dan Permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” terang Elyas, Senin 28 Agustus.

Ia menyampaikan, sesuai dengan informasi dari perangkat desa yang diberhentikan. Kades memberhentikan perangkat desa tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan tidak miliki SK. Bahkan sampai saat ini belum ada rekomendasi dari camat.

“Jadi sanggahan PPDI ada tiga poin. Kami akan menyurat menyampaikan sanggahan ke bagian tindaklanjut dan Inspektorat. Agar ada solusi yang diberikan kepada kami,” ujarnya.

Ia berharap Dinas PMD segera menyelesaikan persoalan ini, agar polemik pergantian perangkat desa tidak terjadi lagi kedepan.

“Sehingga, diharap pemerintah menegaskan kepada kepala desa untuk tetap mengacu pada mekanisme dan undang-undang yang berlaku,” harapnya.

Ia menambahkan, pihaknya selaku PPDI Mamasa akan mengawal terus masalah yang telah dialami oleh rekannya.

“Yang terindikasi diberhentikan tidak sesuai prosedur, kami akan kawal terus. Bahkan kami akan kawal sampai selanjutnya jika pemerintah tidak bisa selesaikan,” tambahnya. (zul/mkb)

  • Bagikan