Aktivitas Penimbunan Sampah di Binuang Digugat, Pemkab Siap Hadapi

  • Bagikan
Ilustrasi sampah.

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali yang memenangkan Pemkab Polman atas gugatan melawan hukum terkait aktivitas penimbunan sampah di Kelurahan Amassangan Kecamatan Binuang.

Penggugat, Machmud Mas’ur resmi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar, Rabu 2 Agustus 2023 lalu.

Ia berharap pada tahapan banding ini semua persyaratan formil yang sebelumnya menjadi catatan gugatannya ditolak di PN Polewali tidak akan lagi terulang.

“Sebelumnya yang disoal bukan soal pokok segketa sehingga PN memutuskan gugatan saya ditolak tetapi karena syarat formil yakni soal kependudukan,” jelas Machmud Mas’ur.

Lanjutnya, untuk proses banding Ia sudah menggunakan KTP yang beralamat di Kelurahan Ammasangan Kecamatan Binuang.

Macmud menyampaikan, upaya banding yang dilakukannya ini karena belum mendapat keadilan dari pengadilan. Menurutnya kegiatan penimbunan sampah dengan dalih pembuatan lapangan sepak bola tersebut tidak dibenarkan karena menggunakan material sampah sebagai timbunan.

“Pengelolaan sampah itu ada aturan yang harus dipenuhi. Seperti analisa dampak lingkungan karena yang namanya sampah pasti memiliki dampak negatif baik jangka pendek maupun jangka panjang. Apalagi sampah yang ditimbun tidak melalui proses pemilahan,” ujar Machmud Mas’ur.

  • Bagikan