Gaji PNS Bakal Naik, Cek Besarannya

  • Bagikan
Ilustrasi kenaikan gaji PNS.

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Pada HUT Ri nanti, pemerintah akan menaikkan gaji PNS di tanah air. Kenaikan tersebut bakal menjadi kado HUT RI untuk PNS.

Agustus 2023 ini, pemerintah akan menyesuaikan upah (gaji) para abdi negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada Agustus 2023.

Besaran kenaikan gaji tersebut masih dibahas yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato resmi kenegaraan pada 16 Agustus 2023.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk kembali menyelenggarakan penyesuaian gaji bagi PNS. Hal ini dibeberkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurut Anas, Presiden Jokowi sudah meminta dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menghitung kecukupan anggaran supaya gaji para abdi negara naik, termasuk PPPK. Meski belum bisa diungkapkan kapan tepatnya gaji PNS ini bakal naik.

“Bapak Presiden sudah meminta kami untuk menghitung bersama menteri keuangan, dan ibu menteri keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran dengan rumusan kenaikan gaji,” ujar Anas.

Rencananya, kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.

“Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja),” kata Anas.

Terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan rencana kenaikan itu. Keputusan akhirnya akan disampaikan saat menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN pada Agustus 2023. “Beliau mempertimbangkan nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan,” ucap Sri Mulyani.

Beredar spekulasi bahwa kenaikan gaji yang akan diumumkan nanti minimal 5 persen dan maksimal 7 persen. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan rincian persentase kenaikan itu belum ditetapkan.

Melihat tradisi kenaikan di masa Presiden Jokowi periode 2014-2019 yang sebesar 5 persen, maka kemungkinan kenaikan kali ini pun minimal 5 persen. Bila demikian, maka gaji PNS golongan terendah (Ia) akan naik dari selama ini sebesar Rp1.560.800 menjadi Rp1.638.840. Sedangkan golongan tertinggi (IVe) yang sebelumnya digaji Rp5.901.200 akan naik menjadi Rp 6.196.260.

Sejak Presiden Jokowi memimpin Indonesia pada 2014, gaji PNS hanya naik 2 kali. Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan terakhir mengalami kenaikan pada 2018, yakni sebesar 5 persen. Sebelumnya, pada 2015 kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan juga sebesar 5 persen. Sementara dalam KEM PPKF 2023, tidak ada sama sekali indikasi pemerintah akan menaikkan gaji PNS.

Relokasi anggaran untuk memitigasi pandemi Covid-19 serta ketidakpastian global menjadi alasan mengapa pemerintahan Jokowi tidak menaikkan gaji PNS selama 4 tahun terakhir.

Besaran gaji PNS selama 4 tahun terakhir hingga sekarang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri. Gaji pokok PNS itu diatur berdasarkan tingkatan untuk Golongan I hingga Golongan IV.

Golongan Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800, Golongan Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900, Golongan Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 dan Golongan Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Selanjutnya golongan IIa Rp 2.022.200 – Rp 3.373.000, Golongan IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300, Golongan IIc Rp 2.301.800 -Rp 3.665.000 dan Golongan IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

Golongan IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400, Golongan IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600, Golongan IIIc Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400, Golongan IIId Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000. Kemudian Golongan IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000, Golongan IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500, Golongan IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900, Golongan IVd Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700, Golongan IVe Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Gaji pokok itu, belum termasuk tunjangan-tunjangan yang besarannya bervariasi. Selama ini PNS diberikan tunjangan suami/isteri, tunjangan anak, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan yang besarnya disesuaikan dengan nilai kinerja dan posisi jabatan.

Ada pula yang disebut tunjangan uang makan, tunjangan uang lembur, tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh, dan tunjangan kendaraan bermotor listrik. (jpg/*)

  • Bagikan