Kejari Polman Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Reboisasi di Alu-Polman

  • Bagikan

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID– Kejaksaan Negeri Polewali tetapkan Mantan Kepala Kesatuan Perlindungan Hutan Lindung (KPHL) Polewali, NT sebagai tersangka dugaan korupsi program tanaman reboisasi pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2018-2020. Jum’at 21 Juli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NT resmi ditetapkan tersangka pada Kamis malam sekira pukul 22.00 wita, NT langsung dibawah ke tahanan Mapolres Polman dan kemudian Jum’at 21 Juli pukul 12.00 wita NN bersama satu napi lainnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Polewali.

Kanit Intel Kejari Polman Farid mengatakan, dari hasil keterangan dan fakta bahwa terdapat kegiatan Pengadaan Tanaman Reboisasi di Desa Alu Kec. Alu Kabupaten Polewali Mandar tepatnya di Desa Pendulangan Kecamatan Limboro pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.501.362.000.

“Anggarannya telah tercairkan semuanya, namun kegiatan Pengadaan Tanaman Reboisasi di Desa Pendulangan Kecamatan Alu pada tahun 2018 sampai 2020 tidak dilaksanakan sesuai kontrak atau mekanisme,” jelas Kasi Intel Kejari Polman Farid.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sebesar Rp. 720.472.675,09 sesuai dengan Laporan Hasil Audit PPKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Alu dan Desa Pendulangan Kecamatan Alu pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018 s.d 2020, Nomor: PE.03.03/SR/LHP-194/PW32/5/2023, tanggal 27 Juni 2023.
tambahnya.

Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 puluh hari terhitung mulai hari ini tanggal 20 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 908/P.6.12/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan cara dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Polewali oleh karena memenuhi keadaan pada diri tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dsan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mkb/jaf)

  • Bagikan