Apa yang Dilakukan Jika Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Tak Perlu Cemas, Cukup Lakukan Langkah Ini

  • Bagikan

RADARSULBAR.CO.ID – Bagi anda pemilik kartu peserta JKN-KIS yang ternyata menunggak atau belum membayar cicilan di bulan berjalan, kamu tak perlu cemas lahi.

Kini pihak BPJS Kesehatan mempunyai program baru yakni tunggakan bisa dicicil. Sehingga kamu bisa tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti operasi caesar, tanpa harus melakukan open donasi.

Dimana program ini hanya berlaku untuk peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga peserta Bukan Pekerja (BP), yang kebetulang menunggak pembayaran dan program ini juga disebut dengan REHAB atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.

Program REHAB diharapkan bisa memberikan kemudahan dan keringanan peserta untuk membayar tunggakannya dan diharapkan bisa meringankan beban masyarakat.

Sehingga layanan BPJS tetap bisa diakses, walaupun kartunya dalam kondisi menunggak, karena nanti sistem pembayaran bisa dilakukan secara menyicil.

Untuk itu peserta sebelumnya harus sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

  • Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

Sementara untuk proses pendaftaran secara keseluruhan akan melalui aplikasi Mobile JKN, yakni dengan membuka layanan JKN dan pilih menu REHAB dan nantinya akan muncul mengenai informasi mengenai program REHAB dan total tunggakan yang bisa langsung kamu klik saja.

  • Bagikan