Serukan Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan, Menko Airlangga: Besar Manfaatnya

  • Bagikan
Menko Airlangga menyerukan kepada masyarakat untuk gabung BPJS Ketenagakerjaan dan berikan santunan untuk UMKM di Cirebon. --BPJS Ketenagakerjaan--

CIREBON. RADARSULBAR.CO.ID —
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak masyarakat khususnya pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya.

Hal itu Airlangga sampaikan saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat 16 Juni 2023.

Dalam kunjungan tersebut Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan empat pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon. Keempat pekerja mendapat santunan dalam acara kunjungan dan pameran UMKM Kota Cirebon yaitu Akhmad Sajidin (bengkel mobil), Ratiah (penjahit pakaian), Wasmin (buruh bongkar muat) dan Agus Hidayat Ivan (sopir).

Airlangga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.

Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM, mengatakan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di provinsi Sulawesi Barat yang belum bergabung menjadi peserta BPJamsostek agar segera bergabung.


“Baik pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJamsostek agar segera bergabung supaya masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya, kerja keras bebas cemas,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan