Satukan Persepsi Pencegahan dan Penanganan KtPA di Sulbar, DP3AP2KB Sulbar Gelar Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor

  • Bagikan
SAMBUTAN. Kepala Bidang Perlidungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Sulbar Mahmuddin menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulbar menggelar pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) di Aula Kantor Kemenag Sulbar, Rabu, 14 Juni 2023.

Tujuannya untuk menyamakan persepsi dalam hal mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi disekitar. Pesertanya sebanyak 135 orang terdiri dari, instansi terkait, organisasi perempuan, siswa dan mahasiswa.

Kepala Bidang Perlidungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Sulbar Mahmuddin mengatakan, berbicara masalah kekerasan baik KtPA suatu hal yang seakan tidak pernah ada penyelesaian. Sekalipun pemerintah bersama masyarakat dan aparat penegak hukum terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan baik dalam rumah tangga, penelantaran, eksploitasi seksual maupun kekerasan lainnya.

Dalam mencegah terjadinya kekerasan, lanjut Mahmuddin, diperlukan upaya sinergitas para pihak terkait, mulai lembaga pendidikan keluarga, masyarakat, dunia usaha dan lembaga pemerintah pusat dan daerah secara terintegrasi.

“Menyikapi masalah kekerasan terhadap perempuan anak dan perdagangan orang memang tidaklah mudah. Olehnya itu sebelum terjadi sebaiknya kita sama-sama berjuang untuk mencegah dengan cara apapun demi melindungi setiap warga Negara dan para generasi muda kita agar tidak mengalami kekerasan ataupun tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Sebagai bukti bahwa Negara atau pemerintah berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban akibat KDRT, pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan tegas pemerintah akan memberi sanksi pada setiap pelaku perdagangan orang.

“Saya berharap, peserta memiliki persepsi yang sama dalam hal pencegahan dan penanganan KtPA, serta pentingnya mencegah terjadinya perdagangan manusia melalui peningkatan pendidikan, taraf hidup, peran orang tua dan peran serta masyarakat,” ujarnya.

Dalam hal kegiatan sosialisasi sangat penting juga untuk mengedukasi masyarakat melalui literasi terkait kekerasan human trafficking tersebut. Karena semakin banyak literasi mengenai hal tersebut, akan semakin meningkat pemahaman masyarakat terutama para orang tua untuk mengetahui potensi yang dapat membuat anak-anak dan perempuan mengalami kekerasan dan dapat terpapar trafficking.

“Kepada bapak ibu sekalian untuk tidak henti-hentinya saya mengajak mari kita bersama sama melakukan sosialisasi dan senantiasa mengedukasi masyarakat disekitar kita dalam hal mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak perdagangan orang di daerah yang kita cintai ini,” tutupnya.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulbar, Mahmuriaddin, Perwakilan Kanwil Kemenag Sulbar, Psikolog/ Widyaiswara dari BKKBN Sulbar Verawati dan Kanit PPA Polresta Mamuju. (ian)

  • Bagikan