Bupati: PPPK tak Boleh Pindah Tugas

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Sebanyak 223 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan fungsional tenaga kesehatan (Nakes) lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju formasi tahun 2022, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam durasi 1 tahun masa kerja, 12 Juni 2023.

Usai menyerahkan SK tersebut secara simbolis di aula kantor bupati kepada seluruh PPPK, Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menyampaikan harapan agar mereka dapat lebih fokus melaksanakan tugas berdasarkan tanggung jawab yang telah diterima.

Ia juga secara tegas mengingatkan tidak boleh ada PPPK yang meminta pindah tugas, sebab penempatan mereka telah sesuai formasi yang diajukan dalam proses rekrutmen sebelumnya.

“Jadi saya ingatkan sekali lagi, tidak perlu ada yang datang ke saya untuk minta pindah, sebab pasti akan saya tolak,” kata bupati perempuan pertama di Mamuju ini.

Sutinah mengaku keinginan untuk melakukan rekrutmen PPPK setelah melihat masih terdapat sejumlah area pelayanan publik yang memang membutuhkan tenaga tambahan terutama pada sektor layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Sehingga meski harus merogoh anggaran besar, namun pengangkatan PPPK tetap dilakukan demi menjamin masyarakat Mamuju senantiasa menerima pelayanan kesehatan yang lebih prima, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan visi Mamuju Keren. (*)

  • Bagikan