Koalisi Perempuan Beri Waktu Dua Hari untuk Bawaslu

  • Bagikan
Ilustrasi. Pemilu 2024. --Dok. jawapos.com--

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang terdiri atas 23 organisasi mendatangi Badan Pengawas Pemilu kemarin (8/5).

Mereka meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPU untuk merevisi Pasal 8 PKPU Pencalegan yang dinilai bermasalah.

Anggota koalisi Valentina Sagala mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu telah secara nyata melanggar ketentuan di atasnya.

Bukan hanya UU Pemilu, namun juga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menjamin kelompok rentan memperoleh kesempatan untuk mencapai persamaan dan keadilan.

“PKPU 10 mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD,” ujar Valentina Sagala di kantor Bawaslu RI.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Bawaslu turun tangan. Jika dalam waktu 2 x 24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi untuk KPU, koalisi akan melakukan upaya hukum. “Dengan melapor ke DKPP dan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung,” tuturnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati juga mendesak agar PKPU itu segera direvisi. Sebagai bacaleg Partai Gerindra, dia berpotensi dirugikan dengan ketentuan tersebut.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan koalisi. Namun, untuk penyelesaiannya, Lolly belum bisa memutuskan.

Dalam waktu dekat, Bawaslu bersama KPU dan DKPP akan menggelar pertemuan. “Karena (tahapan pemilu, Red) proses yang berjalan pertama tidak boleh terganggu. Kedua, harus ada solusi cepat yang tidak mengamputasi keterlibatan perempuan dalam politik,” terangnya. (jpg)

  • Bagikan