Penerapan PMPJ Bagi Notaris, Dukungan Kanwil Kemenkumham Sulbar Terhadap Indonesia Untuk Menjadi Anggota FATF

  • Bagikan
Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Sulbar, Asri foto bersama dengan Notaris usai melakukan pemeriksaan PMPJ.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Indonesia adalah satu-satunya Negara G20 yang belum menjadi anggota Finacial Action Task Force (FATF), yakni sebuah badan antar pemerintah yang bertujuan mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris, yang salah satu rekomendasinya adalah berkaitan dengan profesi Notaris.

Dalam mewujudkan hal tersebut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulbar melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di wilayah Provinisi Sulbar guna, Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulbar yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Asri) melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung (onsite) di Kabupaten Mamuju, Selasa,12 April 2023.

Pengawasan penerapan PMPJ ini ditujukan kepada notaris yang beresiko tinggi berdasarkan Hasil Analisa yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terkait Penerapan PMPJ bagi Notaris.

Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Asri menyampaikan bahwa kegiatan audit ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan PMPJ oleh notaris di wilayah, juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ dan penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.

“PMPJ dilakukan saat notaris melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa. Tahapan dalam PMPJ meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan terhadap perorangan, korporasi, maupun perikatan lainnya. Notaris perlu melakukan pemantauan pengguna jasa terkait kewajaran transaksinya. Penerapan PMPJ demi kepentingan para Pihak serta guna perlindungan bagi Notaris”, jelas Rahadyanto.

Pada kesempatan ini, juga dijelaskan tata cara pengisian Form Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) kepada notaris dan staf notaris. Termasuk mengingatkan tentang kewajiban notaris (sebagai pihak pelapor) untuk menyampaikan laporan terkait dengan dugaan adanya transaksi yang mencurigakan dengan menggunakan Aplikasi goAML, yaitu sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).  (ian)

  • Bagikan