Mahfud MD Tegaskan Alasan Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 Triliun

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD.-kemenkopolhukam.go.id-

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan alasan bentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang didukung DPR RI terkait transaksi janggal Rp349 triliun.

Mahfud MD, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyatakan segera membentuk Satgas TPPU dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut dalam keterangan video di Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

“Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan,” kata Mahfud.

Mahfud MD juga menjelaskan keputusan pembentukan Satgas TPPU sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menko Polhukam RI itu menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun.

Hal tersebut untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

“Satgas [TPPU] nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti,” ujar Mahfud MD dikutip Antara.

Sementara terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud MD memaparkan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.

“Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum,” terang Mahfud MD.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

“Oh nanti sebentar lagi (pembentukan tim gabungan), tapi kan keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR. Ini pekan depan sudah mulai libur Lebaran,” ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Menko Polhukam RI itu menjelaskan terdapat perbedaan antara satgas dengan Komite TPPU.

Menurut Mahfud MD, pembentukan komite bersifat permanen dengan mengikuti jabatan dan periode.

Sementara itu menurut Mahfud, pembentukan satgas, bersifat kasuistis yaitu pendapat atau keputusan yang diambil hanya berlaku pada peristiwa tertentu.

“Satgas itu seperti Ad hoc penyelesaian kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen,” beber Mahfud.

Dia juga menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bahwa pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak diperlukan.

Mahfud menegaskan bahwa pembentukan komite, mencakup semua urusan terkait TPPU di semua institusi.

Namun menurut dia, pembentukan satgas hanya akan mengurus persoalan Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Sahroni mengatakan keberadaan satgas tidak lagi diperlukan karena memiliki kesamaan sistem dan struktur dengan Komite TPPU.

“Sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu, karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa?,” tanya Sahroni, Selasa, 11 April 2023.

“Mendingan itu saja sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada komite,” sambungnya usai rapat.

Menurut dia, sudah ada Komite TPPU yang dimandatkan untuk mengusut kasus-kasus TPPU, termasuk transaksi janggal di Kemenkeu. (fin)

  • Bagikan