Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan Layanan Fidusia Untuk Meningkatkan Pemahaman Masyarakat dan Lembaga Pembiayaan 

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyampaikan sambutan sekaligus membuka silosialisasi layanan fidusia.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar menggelar kegiatan sosialisasi layanan fidusia dengan tema “Peningkatan layanan pendaftaran jaminan fidusia guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat” di Hotel Tomborang Mamuju, Rabu, 12 April 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan, seiring dengan perkembangan perekonomian yang saat ini semakin pesat, maka kebutuhan atas benda bergerak bagi masyarakat juga meningkat. Sejalan dengan hal tersebut, maka semakin bermunculan juga perusahaan-perusahaan pembiayaan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat.

“Dalam hubungan keperdataan antara perusahan pembiayaan dengan masyarakat sebagai pengguna layanannya diperlukan adanya jaminan untuk meminimalisir munculnya kerugian,” ujar Parlindungan saat menyampaikan sambutan. 

Ia menambahkan, fakta dalam masyarakat, saat ini salah satu kebutuhan yang mengalami peningkatan signifikan terkait pelaksanaan pembiayaan atas benda bergerak adalah dengan menggunakan jaminan fidusia.

Berdasarkan data yang ada sejak Januari 2023 sampai dengan 10 april 2023, jaminan fidusia di Sulbar yang telah didaftarkan sebanyak 6.845. Terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, per tanggal 10 April 2022 sebanyak 6.023. 

“Peningkatan ini tak lepas dari konsistensi Kanwil Kemenkumham Sulbar bekerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan penyebarluasan informasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujarnya.

Parlidungan menjelaskan, dalam pelaksanaan operasional lembaga pembiayaan, tidak jarang di lapangan harus berhadapan dengan debitur yang tidak melakukan kewajiban membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan perjanjian pembiayaan. 

Dengan terbitnya putusan mahkamah konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)  UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yang mengatur terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial, maka kondisi yang dahulu sering terjadi dimana muncul adanya paksaan dan kekerasan oleh penerima fidusia (kreditur) kepada para debitur  tidak mungkin terjadi lagi. 

“Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir berbeda dimana kini sertifikat jaminan fidusia yang didalamnya memuat irah-irah “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, tidak lagi otomatis memiliki kekuatan eksekutorial,” ujarnya. 

Eksekusi cidera janji dalam perjanjian fidusia harus didasarkan kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur. Jika tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk menentukan/memutuskan telah terjadinya cidera janji tersebut.

“Kanwil Kemenkumham Sulbar sebagai perpanjangan tangan K emenkumham RI, akan terus melakukan sosialisasi seperti yang hari ini kita laksanakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan lembaga pembiayaan terkait layanan fidusia dari sisi hak dan kewajibannya,” tegasnya. 

Parlindungan berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi yang benar kepada terkait layanan fidusia. “Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulbar,” tutupnya. (ian)

  • Bagikan