Soal Utang Material Rehab-Rekon SMP 2 Mamuju, PT. Wika Ingin Perkarakan Mandor, Agus: Tidak Mungkin Becak Mau Tabrak Truk

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR. CO.ID – PT. Wika Gedung merasa terusik dengan berbagai keluhan mandor terkait pekerjaan proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca gempa SMP 2 Mamuju. Untuk itu, PT. Wika Gedung menyiapkan tim mengangkat kasus tersebut ke ranah hukum.

Perkara ini muncul dimulai adanya ancaman pembongkaran material dari pihak penyedia material, awal Maret 2023. PT Wika Gedung tak bisa menanggapi sebab PT. Wika Gedung telah menyelesaikan seluruh pembayaran kepada mandor (Agus) sebelum diputus perjanjian kerja pada akhir November 2022, dan menurut PT. Wika, Agus tidak melakukan kewajibannya kepada penyedia (membayar) material padahal sudah menerima pembayaran dari PT Wika Gedung.

Tidak diduga bersamaan dengan kasus itu, Agus selaku mandor ditahan oleh Polres Mamuju atas kasus pencurian di Donggala. Tidak cukup sepekan, barulah dapat mengkonfirmasi Agus setelah dirinya dinyatakan bebas atas kasus pencurian di Sulawesi Tengah itu.

Agus menyebut hanya menerima Rp 2 miliar lebih, padahal perjanjian yang tertuang yakni Rp 6 miliar. Dan saat ini ia masih memiliki hutang atas pembayaran ke penyedia material.

“Saya hanya berharap hutang saya dibayarkan,” tutur Agus kepada radarsulbar.co.id beberapa waktu lalu.

Untuk itu Mandor proyek Agus terus menagih ke PT. Wika Gedung. Agus mengaku menggunakan dana pribadi di awal proyek, namun di tengah perjalanan ia merasa dirugikan sehingga terjadi pemutusan kontrak.

Sementara, Site Engineer PT Wika Gedung, Bayu membantah adanya hutang tersebut. Menurutnya, Agus sudah diputus perjanjian kerja sejak akhir November 2022 dikarenakan Agus dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan perjanjian, sehingga pekerjaan diambil alih kembali oleh PT Wika Gedung mulai awal Desember 2022.

Adapun sangkutan kepada penyedia material itu menjadi tanggungjawab Agus. Lagi pula pihaknya sudah menyelesaikan sangkutan terhadap Agus saat pemutusan kontrak akhir November 2022.

Bayu mengklarifikasi, nilai anggaran sesuai kontrak dengan mandor sebesar enam miliar, namun pihaknya membayar berdasarkan progres pekerjaan terakhir yang dikerjakan oleh Agus, yakni hanya kisaran 40 persen atau senilai kurang lebih 2 milyar.

PERKARAKAN MANDOR

PT Wika Gedung tak terima jika terus disebut-sebut memiliki hutang terhadap penyedia material terkait rehab-rekon SMP 2 Mamuju. Untuk itu PT Wika Gedung menyiapkan tim untuk melaporkan mandor lalu mengangkat kasus tuduhan hutang itu ke ranah hukum.

“Kami akan laporkan mandor (Agus), tim kami sudah siapkan” ujar Bayu ditemui di Mamuju, Rabu 29 Maret 2023.


“Apa yang dikatakan oleh Agus (Mandor) itu tidak benar, kami punya semua dokumen kesepakatan hingga opname pekerjaan yang sudah ditanda tangani oleh yang bersangkutan langsung”, tambahnya.

Menurutnya Agus telah menyudutkan PT. Wika Gedung seakan-akan tidak menjalankan pelunasan terhadap material yang digunakan di SMP 2 Mamuju.

Terpisah, Agus mengaku pesimis jika harus menempuh jalur hukum menyelesaikan perkara hutang material. Bukan karena merasa salah, melainkan ia tidak berani melawan perusahaan berplat merah, katanya itu bukan perkara mudah.

“Jadi disini saya bukan mau menantang, tidak mungkin kita ini pakai becak mau tabrak truk,” kata Agus.


Dengan kata lain, Agus menyatakan “bakal kalah”, alasannya untuk mendapatkan pendampingan hukum saja ia tak mungkin sanggup.

Ia pun curhat terkait penahanan dirinya, beberapa waktu lalu, dimana dirinya ditahan kepolisian atas tuduhan pencurian sebuah alat elektronik. Hanya sepekan kasus itu selesai sebab memang hanya sebuah kesalahpahaman.

Untuk itu Agus berharap PT Wika Gedung dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik, menyelesaikan hutang penyediaan material yang ia tutupi diawal saat menjalankan rehab rekon di SMP 2 Mamuju. (jaf)

  • Bagikan