Lahan Belum Tuntas, Rp 160 Miliar Anggaran MARR Terancam Dikembalikan ke Pusat

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Alokasi anggaran proyek Mamuju Arterial Ring Road (MARR) Ruas Tempat Pelelangan Ikan (TPI)-Tambi-Timbu, Kelurahan Mamunyu, senilai Rp 160 miliar terancam dialihkan ke provinsi lain.

Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulbar, masih memberi waktu bagi Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju untuk menuntaskan pembebasan lahan hingga akhir Maret, mendatang.

Jika tak kunjung selesai, proyek strategis nasional sepanjang 1,8 Kilometer (Km) itu bakal dikembalikan ke pemerintah pusat dan dialihkan ke provinsi yang membutuhkan. Seperti itulah penekanan Pihak BPJN Sulbar, Martstiawan kepada Radar Sulbar, Selasa 14 Maret, kemarin.

Menurutnya, hingga saat ini alokasi anggaran, baik pengerjaan fisik hingga pembebasan lahan masih ada. Namun, selama lahan belum bisa dibebaskan oleh Pemprov Sulbar pengerjaan tidak bisa laksanakan. Jika tetap dilaksanakan pihak BPJN Sulbar yang akan menerima risikonya.

“Lebih baik lahan bebas dulu, baru dikerjakan. Kita tidak bisa simultan karena kita khawatir ketika fisik sudah terkontrak tapi lahan tidak bebas kita akan kena tegur oleh pimpinan kami. Persyaratannya memang lahannya harus bebas,” kata Martstiawan.

Pihaknya, kata dia, sudah berulang kali mengingatkan Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju agar memerhatikan betul persoalan pembebasan lahan. Bahkan, Kemen PUPR sudah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan jika sedianya pemerintah daerah tidak mampu membayarnya.

“Awalnya di Desember 2022, kenyataanya tidak bisa segera diselesaikan pemerintah daerah. Nah, kemudian kita targetkan di 2023. Kita harapannya di Januari, tapi tidak selesai, di Februari juga tidak selesai. Padahal pengerjaan ini (arteri) harus selesai di Semester I 2024,” tuturnya.

Menurutnya, pengerjaan fisik arteri memakan waktu 18 bulan. Olehnya kontrak pengerjaan mesti berlangsung di bulan ini, sehingga pengerjaan bisa selesai di tahun 2024.

“Kita sudah berulang kali meminta, tapi kalau pemerintah daerah tidak ada respon yang cepat kita tidak akan usulkan lagi. Alokasi anggaran kembali ke pusat jika tidak ada kejelasan hingga akhir Maret ini. Mungkin anggaran yang dikembalikan itu bisa dimanfaatkan daerah lain yang membutuhkan,” tuturnya.

Ia mengaku, sangat disayangkan jika anggaran sebesar itu harus berpindah karena persoalan pembebasan lahan ayng tak kunjung usai. Padahal pemerintah pusat telah berupaya mengalokasikan anggaran pembangunan dan anggaran pembebasan lahan tersebut.

Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Sulbar, Syaharuddin mengaku, masih ada satu orang yang belum sepakat terkait harga pembebasan lahan. Proses pembayaran lahan akan dilakukan pihak BPJN Sulbar.

“Yang sempat menolak Sudah ada titik temu. Dari lima orang yang ada tersisa satu orang. Kita hanya siapkan dokumennya, nanti itu yang kami serahkan ke balai,” jelasnya.

Menurutnya, anggaran pembebasan lahan akan dianggarkan kembali oleh balai tahun ini.

“Pemilik lahan juga sudah diminta untuk membuka rekening untuk proses pembayarannya. Kita mau turunkan lagi pihak pertanahan untuk membicarakannya dengan salah satu pihak yang belum setuju. Kita upayakan bisa selesai bulan ini,” ungkapnya. (ajs/*)

  • Bagikan