BPJAMSOSTEK Sulbar Berikan Santunan Kematian Kepada Driver Ambulance RSUD Provinsi Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) serahkan santunan kematian kepada ahli waris dari tenaga Kerja Non ASN yang berprofesi sebagai driver ambulance RSUD Provinsi Sulbar, bernama Najamuddin yang mengalami kematian.

Santunan yang diberikan adalah santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta. Santunan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Akhmad Hidayat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Barat dan Awaluddin Bustamin, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Barat kepada istri almarhum sebagai ahli waris dari almarhum yaitu Halia M. Penyerahan tersebut juga saksikan langsung oleh Direktur RSUD Provinsi Sulbar, dr. Hj. Marintani Erna Dochri beserta jajaran.

“Tentunya kami turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga almarhum Najamuddin, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Kami hadir untuk memberikan santunan jaminan kematian ini karena almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama berprofesi sebagai driver ambulance di RSUD Provinsi Sulbar. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja khususnya Non ASN di RSUD Provinsi Sulbar, semoga dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan,” kata Akhmad Hidayat.

Akhmad Hidayat menambahkan program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

“Dengan manfaat yang begitu besar, kami berharap seluruh masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga seluruh masyarakat di Sulawesi Barat dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK,” harap Akhmad Hidayat. (*)

  • Bagikan