Anggota DPRD Polman Terpidana Narkoba Sudah Bebas, Minta Kembali Jalani Tugas dan Agendakan Reses

  • Bagikan
BERI PENJELASAN. Sekwan Polman Andi Mahadiana Jabbar saat memberikan penjelasan, Jumat 19 Februari 2023. --Arif Budianto/Radar Sulbar--

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID – Oknum anggota DPRD Polman, Muh Arham yang terjerat kasus narkoba jenis sabu bebepa bulan lalu dinyatakan bebas. Ia mendapat program asimilasi rumah atau tahanan rumah dari Lapas Kelas IIB Polewali

Arham sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim PN Polewali dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Ia telah menjalani setengah masa hukumannya sehingga Lapas Polewali memberikan program asimilasi.

Setelah menjalani asimilasi, Muh Arham kembali ingin menunaikan tugasnya sebagai anggota DPRD Polman. Termasuk akan melakukan reses temu konstituen.

Sekretaris DPRD Polman Andi Mahadiana Jabbar mengatakan Arham sudah datang menemuinya ditemani oleh bapaknya.

Arham meminta untuk dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan termasuk kegiatan reses. Padahal kata Andi Mahdiana, pihaknya sementara melakukan proses untuk pemberhentian sementara dan sudah dilaporkan ke pimpinan.

“Saya sampaikan proses pemberhentian sementaranya sudah diproses. Tetapi besoknya Ia datang membawa surat dari Lapas yang menjelaskan dirinya sudah mendapat asimilasi yang berarti masih penyesuaian rumah,” terang Andi Mahadiana Jabbar.

Lanjut Mahadiana, informasi yang didapatkan dari Arham yang meminta dirinya berkantor adalah partainya.

Ia juga menyampaikan Bagian Reses dan Aspirasi Sekretariat DPRD Polman sudah melakukan koordinasi terkait agenda reses yang akan dilakukan Muh Arham.

Mahadiana menjelaskan Tatib DPRD Polman Pasal 188, jika pidana umum yang tidak terbukti dapat dinormalkan atau dikembalikan haknya.

“Saya sudah jelaskan tatibnya tapi yang bersangkutan lebih banyak bercerita masalah hukumnya. Kita sudah jelaskan siap normalkan apabila tidak terbukti. Tetapi yang bersangkutan terbukti dengan adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman,” jelas Andi Mahadiana Jabbar.

Ia meminta politisi Partai Nasdem ini agar menahan diri. Namun menurutnya Arham menolak menahan diri dan tetap ingin reses memenuhi permintaan konstituennya.

Ketua DPC Nasdem Polman Syarifuddin menyampaikan, belum mengetahui jika Arham mengagendakan kegiatan reses.

Ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada kejelasan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem terkait proses pemecatan Muh Arham.

“Sementara berproses untuk pemecatanya karena sudah ada surat dari DPW untuk ke DPP. Sekarang menunggu surat dari DPP Nasdem,” jelas Syarifuddin.

Putusan inkrach PN Polewali sudah dilampirkan dalam surat tersebut. Ia juga menyampaikan, Nasdem tidak ada toleransi untuk kasus narkoba.

“Yang namanya narkoba kami di partai Nasdem tidak ada toleransi siapa pun,” tegasnya. (arf/mkb)

  • Bagikan