Harga Emas Antam Naik Tipis jadi Rp 1.033.000 Per Gram

  • Bagikan
Foto ilustrasi emas produk PT Antam.

JAKARTA, RADAR SULBAR – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk naik tipis sebesar Rp 1.000 per gram pada perdagangan awal pekan, Senin (9/1).

Mengutip situs resmi Antam, harga satu gram emas batangan dibanderol Rp Rp 1.033.000 atau naik dibandingkan hari kemarin yang dijual sebesar Rp 1.032.000 per gram.

Mengutip laman resmi Antam, kenaikan juga terjadi untuk harga jual kembali atau buyback sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 941.000 per gram dari sebelumnya Rp 940.000 per gram sejak Sabtu (7/1).

Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Melansir Reuters, harga emas beringsut lebih tinggi pada Senin (9/1) dan melayang di dekat level tertinggi tujuh bulan. Ini didukung oleh dolar yang lebih lemah dan harapan bahwa Federal Reserve atau The Fed dapat memperlambat laju kenaikan suku bunga.

Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.868,89 per troy ons pada 0016 GMT. Emas berjangka AS juga naik tipis 0,2 persen menjadi USD 1.873,80. Indeks dolar turun 0,2 persen membuat emas lebih murah untuk pembeli luar negeri.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Senin (9/1) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur:

Harga emas 0,5 gram: Rp 566.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.033.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.940.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.825.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.437.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.795.000
Harga emas 100 gram: Rp 96.512.000
Harga emas 250 gram: Rp 243.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 486.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 973.600.000

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara, untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. (jpg)

  • Bagikan