Soal Perppu Cipta Kerja, Denny Indrayana Sebut Presiden Tak Menghormati MK

  • Bagikan
Denny Indrayana di PN Jaksel. --Dok. Jawa Pos--

JAKARTA, RADAR SULBAR – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai merupakan bentuk kesewenangan Pemerintah.

Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Padahal, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional. Sehingga perlu adanya perbaikan, dengan diberikan waktu selama dua tahun.

“Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court,” kata Denny dalam keterangannya, Minggu (1/1).

Denny menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mengujikonstitusionalitas undang-undang, justru malah tidak dihormati. Ketika MK menyatakan Omnibus Law tidak konstitusional, maka pembuat undang-undang seharusnya
patuh dan melaksanakan putusan MK.

“Bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu,” tegas Denny.

Putusan MK, lanjut Denny, menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945. Paling tidak, karena belum adanya standar baku pembuatan Omnibus Law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatan UU Ciptaker.

“Dengan demikian seharusnya Presiden dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dengan memperhatikan putusan MK tersebut,” cetus Denny.

Menurut Denny, pemerintah seharusnya tidak mengambil jalan pintas menerbitkan dengan menerbitkan Perppu. Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK.

“Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi UU, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali,” papar Denny.

Hadirnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja telah menggugurkan dan melecehkan putusan MK. Menurut Denny, Presiden Jokowi sudah memberikan contoh buruk.

“Kalau Presiden saja memberi suri tauladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang organ konstitusi yang diberi mandat strategis untuk menjaga negara hukum demokratis kita tersebut?” pungkas Denny. (jpg)

  • Bagikan