Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Yosua, Kamaruddin: Takut Dihukum Mati

  • Bagikan
Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--tangkapan layar Youtube

JAKARTA, RADAR SULBAR – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara mengenai Ferdy Sambo yang bersaksi tidak menembak korban.

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan jika pernyataan Ferdy Sambo merupakan haknya sebagai terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu Kamaruddin menilai jika Ferdy Sambo takut akan ancaman hukuman mati.

Maka dari itu, Kamaruddin menyebutkan jika Ferdy Sambo berbohong dalam persidangan atas perkara tersebut.

“Sebetulnya FS takut dihukum ati. Jadinya dia berusahan berbohong, padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia,” ucap Kamaruddin dalam keterangannya pada Minggu, 11 Desember 2022.

Kamaruddin menyarankan kepada Ferdy Sambo untuk jujur dalam memberikan kesaksian.

Supaya hakim bersimpati dan tidak memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

“Justru sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya hakim ada simpati. Kalau dia berterus terang dan mengaku salah karena berbelit-belit itu dipandang memberatkan kan gitu,” paparnya.

Dikatakannya, kebohongan Ferdy Sambo yang disebut Kamaruddin dapat dilihat dari gestur ketakutan Sambo dalam persidangan, seperti memegang microphone (mic) dengan dua tangan.

“Jadi perubahan-perubahan seperti itu lazim terjadi, karena kalau kita liat gestur tubuhnya kan dia juga ketakutan. Liat mukanya juga tidak segagah yang dulu lagi. Pegang mic-nya juga sampai dua tangan itu seperti orang yang lagi sangat ketakutan,” katanya.

Dapat dipahami sih, tapi sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya jaksa dan hakim bersimpati demikian juga masyarakat dan wartawan,” tandasnya.

Sebelumya, hasil tes poligraf atau uji kebohongan menunjukan Ferdy Sambo berbohong.

Ferdy Sambo berbohon soal pernyataan tak ikut menembak Brigadir J.

Hal tersebut terungkap saat Sambo jadi saksi terdakwa Bharad E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.

Jaksa pun mencecar Sambo soal perintah penembakan terhadap Yosua.

“Saudara saksi pernah nggak saudara diperiksa dengan alat poligraf,” tanya Jaksa.

“Pernah,” jawab Sambo.

Jaksa menanyakan kembali soal tes poligraf jika Sambo ikut menembak Yosua.

Sambo mengatakan jika dirinya tidak ikut menembak Yosua.

“Pertanyaa apa yang diajukan kepada saudara saat itu. Di pertanyaa poligraf apakah saudara ditanya apakah saudara menembak kepada Saudara Yosua jawaban saudara apa?,” tanya Jaksa.

“Tidak (menembak),” timpal Sambo.

“Sudahkah hasil poligraf saudara ketahui, apa?” sambung jaksa.

Sambo mengungkap hasil tes kebohongan itu menyatakan dirinya tidak jujur.

Sambo lalu meminta izin memberikan keterangan tambahan soal hasil tes poligraf itu. Ia menilai hasil tes tersebut tidak bisa dijadikan bukti di persidangan.

“Tidak jujur,” jawab Sambo.

“Yang Mulia, belum selesai saya menjawab. Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” katanya.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui saya tidak jujur,” kata Ferdy Sambo

Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Desember 2022–pmjnews

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (fin)

  • Bagikan