Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan Layanan Apostille di Kampus Stikes Fatimah Mamuju

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali foto bersama dengan narasumber dan peserta sosialisasi.

MAMUJU, RADARSULBAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) Sulbar menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum tentang “Legalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille” di Aula Kampus Stikes Fatimah Mamuju, Kamis, 17 November 2022.

Pesertanya sebanyak 108 orang dari Mahasiswa/i Stikes Fatimah Mamuju yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari pemerintah.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan, Indonesia telah meratifikasi konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang pengesahan Konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing. Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.

Secara singkat, lanjut Faisol, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kemenkumham RI yang menjadi competent authority, dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam peraturan Menkumham RI Nomor 6 tahun 2022 tentang layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik.

“Konvensi apostille ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille,” ujarnya.

Faisol menambahkan bahwa, Ditjen AHU berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, dengan cara legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta dapat mengadaptasi perkembangan global (perkembangan hukum perdata internasional) yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

“Dengan adanya kebijakan layanan legalisasi apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. Layanan apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam memberikan layanan legalisasi apostille Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan pembangunan aplikasi AHU legalisasi apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 juni 2022 sejalan dengan ketentuan pasal 12 konvensi apostille dan telah diluncurkan secara resmi Mentri Kemenkumham RI Yasonna H. Laoly 14 Juni 2022 di Bali.

Kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak konvensi apostille mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi. namun negara yang masih belum tergabung dalam negara pihak konvensi tetap menggunakan layanan legalisasi, ke depannya negara-negara yang tergabung dalam konvensi dapat terus bertambah.

“Buat para dosen maupun mahasiswa yang ingin melanjutkan studinya ke luar negeri lebih tepatnya negara yang menjadi anggota apostille, sekarang prosesnya lebih mudah cukup mendatangi Kanwil Kemenkumham Sulbar dan membayar PNPB senilai Rp. 150.000 per dokumen, dokumen yang menjadi persyaratan di suatu negara sudah legal digunakan di negara tersebut,” ujarnya.

Faisol mengucapkan terima kasih kepada Ketua Institut Kesehatan dan Bisnis St. Fatima Mamuju yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan Kanwil Kemenkumham Sulbar sehingga dapat berjalan sesuai harapan.

“Sungguh kami berharap pertemuan kita pada hari ini dapat memberikan pemahaman terkait layanan baru yang diluncurkan oleh Kemenkumham untuk memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat. Tentunya kami berharap kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sampai disini, tapi ini adalah langkah awal dan berkelanjutan,” ujarnya. (ian)

  • Bagikan