Icha Ceeby Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Sakit Jiwa, RSJ Menur: Dia Punya Kartu Kuning

  • Bagikan
Tersangka pemeran video kebaya merah, di Mapolda Jatim, Pada Selasa, 8 November 2022-@zoelfick-Twitter

JAKARTA, RADARSULBAR – Icha Ceeby alias AH (Anisa Hardianti) pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit ternyata mengalami gangguan sakit jiwa.

Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Jawa Timur, membenarkan Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit sebagai pasien dengan status rawat jalan.

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Surabaya, Jatim, Basuni menyebut Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit itu memang pernah mendapatkan perawatan di RSJ Menur.

“Iya benar yang bersangkutan (Icha Ceeby) pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Menur. Dia punya kartu kuning. Status rawat jalan,” ujar Basuni, Kamis, 10 November 2022.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, kata Basuni, pada Rabu, 9 November 2022 telah mendatangi Rumah Sakit Jiwa Menur untuk kroscek data Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit.

“Dari Polda Jatim memang sudah datang ke Rumah Sakit Jiwa Menur. Tentu kami menyampaikan apa adanya. Tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kondisi yang bersangkutan (Icha Ceeby, Red).

Namun, lanjut Basuni, orang yang memegang kartu kuning RSJ Menur, bukan serta merta dapat disebut sebagai pengidap gangguan kejiwaan atau sakit jiwa. Termasuk Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit.

Menurut Basuni, layanan medis di RSJ Menur beragam. Semua layanan kesehatan itu dapat diakses oleh masyarakat.

“Di RSJ Menur ada layanan penyakit dalam, jantung, paru dan lain-lain,” imbuhnya.

Terkait Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit yang diduga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), Basuni enggan menjelaskan lebih lanjut.

Basuni beralasan RSJ Menur tidak dapat membuka rahasia pasien ke publik. Alasannya, ada peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

“Kalau dia sakit apa itu tidak bisa disampaikan. Karena ada regulasi yang mengatur. Yaitu UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004. Sifatnya rahasia dan tidak bisa disampaikan ke publik,” paparnya.

Sebelumnya, Icha Ceeby alias AH (Anisa Hardianti) pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit ternyata mengalami gangguan sakit jiwa. Dia tercatat sebagai pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Informasi Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit mengalami sakit jiwa dibenarkan polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari temuan penyidik Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit tersebut mendapat surat kuning atau tanda pernah memperoleh penanganan atau pengobatan medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Hingga saat ini Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit itu masih menjalani rawat jalan sebagai pasien gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Istilah yang umum di masyarakat Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit itu dapat disebut Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau sakit jiwa.

Karena statusnya rawat jalan, Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit tersebut tidak wajib menghuni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan informasi tersebut.

Namun, Farman enggan menyebutkan nama. Dia hanya menyebut salah satu tersangka pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit merupakan adalah pasien gangguan kejiwaan RSJ Menur Surabaya.

“Iya, benar. Salah satu dari dua tersangka itu pasien gangguan kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya,” ucap Farman pada Rabu, 9 November 2022.

Penyidik, lanjut Farman, masih menunggu mengumpulkan data terkait temuan surat kuning yang dimiliki oleh Icha Ceeby.

Saat ini Icha Ceeby alias AH (Anisa Hardianti) dan ACS (Aryarota Cumba Salaka) ditahan di Polda Jatim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum video wanita kebaya merah viral 16 menit. (fin)

  • Bagikan