Dianggap Serobot Lahan, Seorang Kades di Mamasa Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
BPN Mamasa bersama Polres Mamasa melakukan pengukuran lahan. --IST--

MAMASA, RADAR SULBAR — Salah seorang warga Kabupaten Mamasa, Udding melaporkan Kepala Desa Sondong Layuk Kabupaten Mamasa atas perkara penyeborotan lahan.

Kasus ini bermula saat pelapor Udding mengetahui adanya pembukaan akses jalan yang melintasi lahannya. Itu dilakukan tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Apalagi  lahan yang rusak itu berada di areal sawah dan kebun yang ditanami manggis, sayur-sayuran, dan jagung.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan lokasi lahan yang mejadi sengketa berada di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Menindaklanjuti perkara itu pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional Mamasa (BPN) Mamasa untuk melakukan pengukuran.

“Kemarin sudah di ukur oleh Pertanahan bersama pihak Reskrim. Namun belum ada hasil yang disampaikan, pihak Pertanahan,” terangnya kepada Radar Sulbar Rabu 9 November 2022.

Jelasnya, kata Hamring, pihak pelapor Udding mengaku telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

Kepala BPN Mamasa, Sukirman membenarkan jika lahan yang diukur ini memiliki sertifikat atas nama Udding. Ia juga tak menampik bahwa lahan atas Udding itu telah rusak diserobot alat berat.

“Ada sertifikat atas nama Udding. Soal ukurannya bagaimana (detail), sementara diolah. Hasilnya nanti ini akan dibuat laporan untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres,” ujarnya.

Sementara, Kades Sondonglayuk Husain mengaku telah melakukan pengerjaan jalan tersebut atas instruksi istri Udding.

“Makanya saya juga heran kenapa ada laporan, karena bahkan masih ada lahannya yang disuruh kami kerok,” sebutnya. (r4/jaf)

  • Bagikan