KPU Kalah Gugatan Sengketa Pemilu yang Diajukan 5 Partai

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)--

Berikutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” kata Bagja.

Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

“Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 4 Nobember 2022.

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat, akan segera kami perbaiki,” jelasnya.

Dominggus menegaskan bahwa keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, dia menggarisbawahi bahwa perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.

“Kami harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” katanya menegaskan.

Dengan adanya putusan Bawaslu itu, menurut dia, mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencederai hak politik rakyat.

“Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota Prima di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.

“Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu,” pesannya.

  • Bagikan