Diduga Potong Gaji Aparat, Dinas PMD Bakal Evaluasi Kades Dakka

  • Bagikan
--IST--

POLEWALI, RADARSULBAR — Kepala Desa Dakka Kecamatan Tapango dilaporkan telah melakukan pemotongan gaji terhadap aparatnya, mulai dari lima ratus ribu hingga seratus ribu gaji aparat di potong dengan alasan untuk perbaikan kantor Desa.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar bakal memanggil Kades Dakka. Informasi yang dihimpun RADARSULBAR, Pada saat gajian pertama Kepala Desa Dakka memotong seluruh gaji aparat Rp 500 ribu, kemudian penerimaan gaji kedua hanya lima aparat yang gajinya dipotong Rp 500 sementara aparat lainnya Rp 100 ribu, dan penerimaan gaji ketiga itu rata dipotong Rp. 300 ribu.

Selain itu beberapa aparat Desa diberikan teguran untuk dipecat padahal sejak teguran pertama semua aparat yang mendapat teguran sudah menjalankan teguran tersebut.

Menanggapi hal itu Kepala Bidang PMD Polman Abdul Malik mengatakan akan memanggil Kepala Desa Dakka untuk dimintai keterangan termasuk terkait rencana pemecatan aparat. Malik mengatakan bahwa bukan Kepala Desa yang berhak mengeluarkan rekomendasi pemecatan tetapi Camat.

“Kita akan melakukan pemanggilan kepada kepala Desa yang bersangkutan, untuk aturan memotong gaji itu tidak ada aturannya,” jelas Kabid PMD Abdul Malik.

Ia juga menyampaikan akan memanggil Kepala Desa Dakka besok (red hari ini).

Terpisah, Camat Tapango Tasdi mengatakan belum menerima laporan resmi dari Kepala Desa Dakka terkait persoalan rencana pemecatan aparatnya.”Laporannya belum ada baru penyampaian lewat telepon dan kita akan pelajari dulu seperti apa laporan dari Kepala Desa.” ujar Camat Tapango Tasdi.

Sementara itu, Kepala Desa Dakka Abdullah membenarkan melakukan pemotongan gaji aparatnya, “potongan itu untuk membangun kantor, seperti membangun dapur dan sampingnya karena ini tidak bisa masuk dalam pendanaan dana Desa,” terangnya.

Jadi karena tidak bisa menggunakan dana Desa untuk pembiayaan perbaikannya cara kita gunakan harus seperti itu (red.dipotong) untuk perbaikan kantor kita.Ia juga mengatakan rencana pemecatan aparat benar adanya karena menurut melihat absensi dan kinerja yang bersangkutan. Ia juga membantah jika yang bersangkutan sudah menjalankan teguran yang ia berikan.

“Dari bulan Maret sebenarnya saya sudah bisa mengeluarkan orang hanya bukan itu semangatnya dan menurut aturan itu SP tiga itu sudah bersamaan keluar pemberhentian tetapi tidak saya lakukan karena kita hanya beri peringatan dulu,” ujarnya.

Sementara dari sumber yang tak disebutkan namanya, teguran sudah dijalankan namun Kepala Desa masih terus mengeluarkan teguran.

Kemudian terkait permintaan sumbangan puluhan ribu kepada penerima BLT juga dibenarkan oleh Abdullah, permintaan sumbangan itu Rp 10 ribu untuk biaya warga yang sakit dan semua ini ada catatannya termasuk untuk permintaan sumbangan korban bencana alam.(arf/jaf)

  • Bagikan