Kepala Kemenkumham Sulbar Lantik Kasatpol PP Polman Sebagai Pejabat PPNS

  • Bagikan
Kepala Kemenkumham Sulbar Faisol Ali menyampaikan sambutan usai melantik pejabat PPNS Lingkup Kabupaten Polman.

MAMUJU, RADARSULBAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar, Faisol Ali melantik Kepala Satpol PP Kabupaten Polman sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkup Kabupaten Polman di Hotel Sinar Mas, Selasa 20 September 2022.

Dalam sambutannya, Faisol mengatakan, hingga saat ini, berdasarkan data yang terdapat pada aplikasi monitoring Kanwil Kemenkumham Sulbar, terdata sebanyak 63 orang PPNS yang tersebar pada pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah provinsi, serta instansi vertikal di Sulbar. 

“Sejak pelantikan ini, saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjadi lingkup kewenangan saudara. Semoga dengan kembali dilantiknya PPNS hari ini, penegakan hukum untuk peraturan perundang-undangan tertentu di Sulbar dapat berjalan dengan aktif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa, keberadaan institusi PPNS disetiap daerah provinsi maupun kabupaten/kota tidak lain adalah untuk memperkuat kerangka otonomi daerah, dalam hal melaksanakan penyelenggaraan peraturan yang menjadi lingkup kewenangannya. 

Di samping itu keberadaan institusi PPNS juga dalam rangka melaksanakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan serta penegakan hukum. 

“Saudara harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum,” paparnya.

Faisol berharap, kehadiran pejabat PPNS semakin memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus. Tugas penegakan hukum yang dijalani oleh PPNS akan banyak mengalami tantangan, untuk itu, bertanggung jawab dan selalu amanah dalam menjalankan tugas di masyarakat perlu terus ditingkatkan.

“Saya ucapkan selamat bertugas. Saya yakin dan percaya saudara dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, pejabat PPNS harus mendudukkan diri sebagaimana yang diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” tutupnya. (ian)

  • Bagikan