Marak Parpol Catut Nama, Bawaslu Sulbar Catat Ada 24 Kasus

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo (tengah) memberikan penjelasan terkait maraknya pencatutan nama tanpa izin oleh Parpol, saat verifikasi administrasi, di Kantor Bawaslu Sulbar, Selasa 30 Agustus 2022.--Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR – Kasus pencatutan nama tanpa izin sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol) menjadi hal yang paling banyak dikeluhkan dalam tahap verifikasi administrasi parpol.

Bawaslu Sulbar pun mencatat ada 24 kasus pencatutan nama yang terjadi di enam kabupaten di Sulbar. Jumlah tersebut diperkirakan masih banyak namun yang tak sempat dilaporkan yang bersangkutan.

Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengatakan, sebelum tahapan verifikasi administrasi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Sulbar terkait upaya pencegahan dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses dalam tahapan verifikasi administrasi.

Bawaslu telah memetakan potensi masalah yang kemungkinan ditemukan dalam Sipol pada pelaksanaan verifikasi administrasi. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pencegahan dan imbauan kepada KPU Kabupaten, Parpol, dan menyampaikan informasi terkait dengan jabatan dan profesi yang dilarang menjadi anggota dan pengurus Parpol.

“Total sebanyak 24 orang yang diduga mengalami pencatutan nama oleh partai politik dan telah ditindaklanjuti secara berjenjang,” kata Sulfan.

Hanya saja, kata dia, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan. Seperti, tidak dapat mendeteksi secara otomatis status pekerjaan yang terdaftar dalam Sipol karena pilihannya hanya ASN, TNI, Polri, dan Lainnya. Ada pun pekerjaan seperti, Kepala Desa, Aparat Desa, TPP, Komisaris, dan pengawas BUMN tidak terdeteksi.

“Sehingga memungkinkan adanya jabatan atau profesi yang dilarang terlibat partai politik masuk ke dalam Sipol dan tidak bisa dideteksi secara otomatis. Bawaslu juga tidak dapat melakukan pengawasan update data yang dilakukan oleh KPU dan parpol sehingga tidak dapat dilakukan pencermatan atas kegiatan itu,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu sulit melakukan pengawasan terhadap kesesuaian identitas keanggotaan parpol sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan SK KPU Nomor: 260 karena data yang terdapat dalam Sipol tidak dapat didownload.

Fitur Sipol yang dapat diakses Bawaslu juha berbeda dengan fitur sipol yang dapat diakses KPU, sehingga Bawaslu tidak dapat mengakses data potensi keanggotaan ganda antar parpol, dan anggota parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

“Data KTP dan KTA pada Sipol yang sebelumnya dapat diakses Bawaslu, saat ini tidak bisa lagi, sehingga Bawaslu sulit untuk melakukan pencermatan dalam hal kesesuaian NIK dan Nomor KTA anggota partai politik,” jelasnya.

Olehnya, lanjut Sulfan, mengusulkan agar fitur akun Sipol yang digunakan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dapat disamakan dengan fitur akun yang digunakan KPU, sehingga pengawasan yang dilakukan dapat lebih efektif.

“Terhadap fitur-fitur vital pada Sipol yang menjadi objek yang diatur peraturan perundang-undangan dalam hal persyaratan keikutsertaan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024, dapat juga diakses oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan,” bebernya.

Anggota KPU Sulbar, Said Usman Umar menuturkan, terjadi perubahan juknis terkait tahapan tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh Parpol.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan (SK) KPU No. 259 dan 260 Tahun 2022, ditetapkan hari terakhir tahapan yang dimaksud pada 27 Agustus 2022. Namun, menjelang hari terakhir, KPU mengeluarkan SK Nomor 308 dan 309 untuk memperpanjang tahapan tersebut.

“Tahapan vermin di KPU kabupaten masih bergerak lagi. Ada perpanjangan tahapan sehingga, saya belum bisa merilis hasil data vermin berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan temuan potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) terkait data ganda, pekerjaan yang bersangkutan, dan usia di bawah 17 tahun, masih dalam proses. Masih ada waktu bagi Parpol melakukan perbaikan.

“Jadi kami perkirakan per tanggal 7 September, sesuai tahapan vermin di tingkat kabupaten sudah selesai. Makanya di KPU provinsi kita akan rekap pada 9 September dan rekap nasional 12 September,” tandas Said. (ajs)

  • Bagikan