Cegah Pernikahan Dini, BKKBN Sulbar Sosialisasikan Usia Ideal Pernikahan

  • Bagikan
Anggota Komisi IX DPR RI Andi Ruskati Ali Baal bersama Kepala BKKBN Sulbar Nuryamin menyampaikan materi dihadapan peserta.

POLMAN, RADARSULBAR – Upaya percepatan penurunan stunting di Sulawesi Barat, Perwakilan BKKBN Sulbar Bersama Mitra Kerja Komisi IX DPR RI Kembali menggelar kegiatan Kampanye Percepatan Penurunan Stunting kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Papandangan, Kecamatan Anreapi Kabupaten Polman, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Sehari sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Polewali.

Pada kesempatan tersebut H. Makmur selaku kepala Desa Papandangan sangat mengapresiasi kedatangan tim dari BKKBN Sulbar dan Komisi IX untuk menyapa masyarakat di wilayahnya dan berharap ada perubahan signifikan dari perilaku masyarakat terkait dengan penanganan dan pencegahan stunting.

“Ini merupakan hal yang sangat positif bagi masyarakat desa Pappandangan dan sekitarnya. Dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan lebih memahami bagaimana pencegahan stunting sejak dini. Kami berharap para peserta yang hadir mampu mensosialisasikan kepada warga lainnya tentang stunting bukan hanya pada kegiatan formal seperti saat ini, tetapi juga pada acara perkawinan ataupun majelis taklim,” ungkap Makmur.

Hal senada disampaikan oleh Camat Anreapi, Masrullah. Dalam sambutannya, Ia mengatakan bahwa masyarakat harus mampu merubah cara dan pola pikir yang ada saat ini. Diperlukan Kerjasama yang baik dari berbagai pihak, mulai dari unit terkecil dalam keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi dalam upaya melakukan percepatan penurunan stunting.

“Semoga kehadiran anggota Komisi IX DPR RI dan BKKBN bisa merubah mindset kita, khususnya peran suami selama masa kehamilan istri agar tidak melahirkan anak yang berisiko stunting, tetapi melahirkan anak yang sehat dan berdaya saing. Apapun peran pemerintah dalam upaya pencegahan stunting tidak berguna tanpa dukungan masyarakat,” ujar Masrullah.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Sulbar, Nuryamin mengatakan bahwa masyarakat harus mampu memanfaatkan kekayaan alam yang ada disekitarnya. Tanah yang subur bisa dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis tanaman sayur dan buah, sehingga tidak ada lagi alasan bagi ibu hamil dan menyusui serta anak-anak untuk tidak mengkonsumsi makanan bergizi yang bisa diperoleh dengan mudah.

“Tidak ada yang sulit bagi masyarakat dengan kondisi wilayah yang begitu subur, tinggal bagaimana kita memanfaatkan lahan pekarangan untuk ditanami sayur, bahkan pihak pemerintah desa melalui dana Desa sudah menyiapkan berbagai macam bibit sayur untuk dimanfaatkan oleh warga,” terangnya.

Nuryamin berpesan kepada warga untuk memperhatikan kondisi Kesehatan dengan melakukan pemeriksaan rutin baik bagi para calon pengantin, ibu hamil dan pasca salin serta keluarga yang memiliki baduta dan balita. Masa-masa krusial dalam pencegahan stunting adalah pada seribu hari pertama kehidupan dimana sejak anak masih dalam kandungan sampai dengan usia dua tahun.

“Perlu menjadi perhatian terkait pemberian gizi yang baik pada ibu hamil dan anak hingga dua tahun dan pendampingan suami untuk menjaga kesehatan fisik dan mental dengan periksakan diri sebelum menikah dan periksa reproduksi secara berkala untuk perempuan yang telah menikah,” kata Nuryamin.

Pada sesi penutup, Hj. Andi Ruskati Ali Baal, menyoroti bahwa pernikahan usia remaja sangat beresiko. Umur ideal menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki diangka 25 tahun yang dinilai tepat dari segi kematangan dan cara berfikir secara dewasa.

“Seorang perempuan yang menikah diusia dini dengan ukuran panggul yang belum terbentuk sempurna memiliki banyak resiko ketika terjadi kehamilan antara lain bisa mengakibatkan keguguran, pendarahan, janin meninggal dalam kandungan bahkan kematian pada ibu,” ujarnya.

Salah satu fokus dalam kampanye percepatan penurunan stunting adalah bagaimana melakukan pencegahan perilaku nikah muda yang marak di masyarakat khususnya di Sulawesi Barat. Untuk itu perlu menjadi perhatian bersama bahwa dampak menikah diusia muda memiliki resiko tinggi akan kematian.

“Masyarakat perlu memahami bahwa usia menikah sudah diatur dalam UU No. 16 tahun 2019. Selain menyalahi aturan, pernikahan di usia dini dapat merusak sistem reproduksi yang belum siap, untuk itu jangan menikahkan anak di usia dini,” pungkas Ruskati.

Diakhir acara, masyarakat yang hadir sebanyak 140 orang yang terbagi dalam dua sesi kegiatan mendapatkan doorprize berupa alat elektornik seperti Televisi LED, Rice Cooker, Setrika dan Kompor Gas melalui sesi tanya jawab terkait dengan isu-isu stunting yang telah disampaikan oleh para narasumber. (ian)

  • Bagikan