Bawaslu dapat Temuan Penting Soal Keanggotaan Parpol, Siap Melapor ke KPU

  • Bagikan
Foto ilustrasi Bawaslu Kulon Progo dapat temuan soal keanggotaan parpol.--dok jpnn--

KULON PROGO, RADARSULBAR – Proses Pemilu 2024 saat ini sedang memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) sampai 14 Agustus 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan daerah bekerja sama untuk memverifikasi administrasi dan faktual parpol peserta Pemilu 2024.

Pada saat bersamaan, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) juga memantau potensi pelanggaran dan sengketa dalam proses pendaftaran parpol kali ini.

Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini menemukan keanggotaan ganda yang dimiliki oleh parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan hasil pengawasan sudah dicatat, tetapi belum bisa dipublikasikan karena proses masih terus berlangsung.

“Nantinya hasil pengawasan akan kami sampaikan ke KPU Kulon Progo,” kata Ria Harlinawati, Senin 8 Agustus 2022.

Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan saat ini pengawasan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 masih berlanjut.

“Data masih terus berubah sehingga kami belum bisa mempublikasikan karena proses pendaftaran masih berlangsung terus. Yang jelas, kami cermati satu per satu dari pendaftaran parpol,” kata Panggih.

Ia mengatakan Bawaslu Kulon Progo masih mengawasi syarat pendaftaran, baik kepengurusan, kantor maupun keanggotaan.

“Hasil temuan akan kami serahkan ke KPU Kulon Progo supaya ada tindak lanjut,” katanya. (jpnn)

  • Bagikan