Desak Bupati Mamasa Copot Kepala PMD dan Direktur PDAM

  • Bagikan

MAMASA, RADARSULBAR — Ratusan warga tergabung dalam Koalisi Rakyat Mamasa Bersatu (KRMB) mengelar aksi unjuk rasa, di Kantor Bupati Mamasa, Rabu 6 Juli 2022

Aksi demo ini KRMB menyampaikan 19 tuntutannya kepada Pemkab Mamasa, DPRD Mamasa dan Kajari Mamasa. Berlangsungnya aksi, nyaris ricuh disaat salah seorang ajudan Bupati Mamasa memukul jok motor salah satu massa. Untungnya, kericuhan dapat diredam oleh para aparat keamanan.

Koordinator aksi, Reski Marsan membacakan 19 poin tuntutan dihadapan Bupati Mamasa Ramlan Badawi. Salah satu poin tuntutannya yakni mencopot Kadis PMD Mamasa yang melakukan pembiaran terhadap pemberhentian aparat desa karena Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Kemudian mendesak pemerintah untuk membayarkan gaji tenaga honorer, baik tenaga kesehatan dan pendidikan.

Mendesak agar transparansi terhadap dana klaim BPJS Kesehatan. Mendesak segera menerbitkan SK PPPK, dan juga mendesak agar dana DAK dan Dana PEN untuk direalisasikan. Meminta mencopot Kepala BKAD yang tidak becus mengurus keuangan Mamasa, mencopot Direktur RSUD Kondosapata dan mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan.

Selain itu, meminta mencopot Direktur PDAM yang tidak mampu mengurus persoalan air bersih dan membiarkan penyertaan modal yang melanggar Perda nomor 4 tahun 2016 tentang penyertaan modal dilingkup Kabupaten Mamasa. Menuntut DPRD untuk serius mengawasi seluruh program pembangunan di Mamasa. Mendesak Kejari atas segala laporan yang telah diserahkan dan dugaan belanja negara sebesar Rp 22 Miliar tahun 2021 serta dana alokasi khusus DAK yang belum dibayarkan. Mendesak segera menyelesaikan persoalan pasar, dan menyelesaikan persoalan TPA.

Reski Marsan menyampaikan jika 19 poin tuntutan yang pihaknya sampaikan, salah satu diantaranya yakni dana klaim BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan selam lima bulan. Namun tidak dibayarkan kepada tenaga honorer.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan turun kembali lakukan aksi,” tegas Reski Marsan, Rabu 6 Juli.

Ia pun meminta agar pemerintah berbenah dan mencopot oknum pejabat yang dianggap tidak kompeten, seperti Direktur RSUD Kondosapata. Setelah, melakukan orasi kemudian menyerahkan 19 poin tuntutan kepada Bupati Mamasa. Massa dan melanjutkan orasi ke DPRD Mamasa, tanpa dilakukan audensi terhadap pemerintah.

Terkait tuntutan KRMB, Bupati Mamasa Ramlan Badawi menyampaikan beberapa ada yang dianggap benar dan adapula yang dianggap tidak benar. Menyangkut gaji aparat desa, Ia mengakui masih ada 100 desa yang anggaran ADD belum cair. Baru 68 desa yang telah dibayarkan ADD-nya.

“Jadi tidak benar kalau 168 desa dikatakan belum dibayarkan. Kami sudah sepakati bersama para kades dan Kepala BPKAD jika nanti bisa dituntaskan paling lambat bulan Agustus. Karena kondisi keuangan daerah, karena seandainya ada dana baru tidak dibayarkan itu yang salah, tapi memang belum ada,” terangnya.

Ia mengaku, hal itu terjadi karena defisit anggaran, namun bukan cuman Kabupaten Mamasa yang mengalami hal demikian tetapi hampir seluruh daerah. Harus dipahami Covid-19 telah melanda hampir 3 tahun. Meskipun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan hal itu.

Terkait tenaga kontrak telah dibagi ke setiap OPD. Jika OPD sudah memasukan usulan pencairan dan anggaran ada tentunya akan dibayarkan. Bukan cuman tenaga kontrak tapi oprasional OPD juga belum dibayarkan karena keterbatasan anggaran.

“Jadi sebagian sudah dibayar dan sebagian juga belum. Karena tergantung dari ampra OPD dan kemampuan daerah,” sebutnya.

Terkait dana PEN pihaknya telah mengusulkan berbagai hal, tetapi hanya beberapa titik. Masih dalam proses, ada yang masih tender dan dipending. Ia menjelaskan, menyangkut persoalan PDAM berdasarkan rekomendasi BPK agar segera mengevaluasi. Sehingga pihaknya telah memberhentikan Direktur PDAM yang juga periodenya telah selesai.

“Adapun penyertaan modal, dari tahun ke tahun telah dilakukan yang tertuang dalam perda. Hasil auditnya kita tunggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, adapun mengenai persoalan pencopotan pejabat Direktur RSUD dan BPKD tentunya punya mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Tidak boleh juga kita copot tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan, dan saya akan lihat kedepannya,” tegas Ramlan.

Adapun menyangkut mengenai TPA diakui masih dalam pembenahan. Rencananya akan dipindahkan ke Mala’bo, yang direncanakan tahun depan sudah dapat dijalankan.

“Adapun tuntutan lain, itu rana dari penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian,” akunya.
Aksi ini kemudian dilanjutkan ke gedung DPRD dan Kantor Kejaksaan Mamasa. Peserta hanya menyerahkan tuntutannya tanpa adanya dialog yang dilakukan. (r4/mkb/jaf)

  • Bagikan