Jokowi Setujui Kenaikan Tarif Listrik, Ini Penjelasan Sri Mulyani

  • Bagikan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

JAKARTA, RADARSULBAR – Pemerintah menambah belanja subsidi pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 agar bahan bakar minyak (BBM), LPG dan tarif listrik tidak perlu naik.

Hanya saja kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pelanggan listrik di atas 3000 VA.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tarif listrik untuk pelanggan kaya dengan daya listrik 3.000 Volt Ampere (VA).

Tujuannya, untuk mengurangi beban APBN dan melindungi masyarakat kelas bawah.

“Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik,”ujarnya dalam rapat dengan Badan Anggaran RI, kemarin.

Ditambahkannya, adapun untuk tahun ini pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.

Kemudian ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.

Sebelumnya, kenaikan tarif listrik juga diwacanakan naik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu 13 April 2022 lalu.

Wacana ini berbarengan dengan rencana kenaikan harga BBM dan LPG, merespons tingginya harga minyak saat ini. Lantas sebenarnya, berapa tarif listrik yang berlaku saat ini?

Mengutip laman PLN, tarif tenaga listrik untuk adjusment April-Juni 2022 beragam mulai dari Rp995,74 per kWh hingga Rp1.444,7 per kWh.

Harganya juga dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi.

Berikut daftar lengkapnya:

  • Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM
  • Rp1.444,7 per kWh untuk:
  • Pelanggan 1.300 VA
  • Pelanggan 2.200 VA
  • Pelanggan 3.500 VA
  • Pelanggan 5.500 VA
  • Pelanggan bisnis 6.600 VA-200 kVA
  • Pelanggan pemerintah 6.600 VA-200 kVA
  • Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA
  • Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.
  • Bagikan