Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Lakahang, Kejari: Kemungkinan Masih Ada Tersangka Baru

  • Bagikan
TETAPKAN TERSANGKA. Kajari Mamasa, H Musa didampingi pejabat Kajari Mamasa saat rilis penetapan tersangka kasus korupsi Proyek Pasar Lakahang, Jumat malam 20 Mei 2022.--zul fadli/radarsulbar--

MAMASA, RADARSULBAR — Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lakahang Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa terus melakukan pendalaman kasus korupsi ini. Kemungkinan adanya tersangka baru setelah dilakukan pendalaman dalam kasus ini.

Sebelumnya Kejari Mamasa menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lakahang yang merugikan negara sebesar Rp 412.543.927 sesuai hasil audit BPKP. Keempat tersangka yang sudah ditetapkan yakni PT selaku pelaksana pekerjaan, I selaku pelaksana pekerjaan, M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YP selaku konsultan pengawas.

Kajari Mamasa, Musa mengatakkan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini jika nanti hasil pemeriksaan secara mendalam kasus ini dituntaskan. Proyek pembangunan Pasar Lakahang tahun 2019 menelan anggaran sebesar Rp 5.440.132.227. Tetapi proyek ini tidak tuntas dan dihentikan pembangunannya.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan menyusul empat orang yang sudah ditahan. Kami terus mendalami kasus ini, kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan lebih lanjutnya” terang Kajari Mamasa, Musa.

Kejari Mamasa akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Lakahang yang merugikan negara ini.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mamasa Arjely Pongbanny menambahkan setelah dinaikan status empat orang saksi menjadi tersangka, Kajari Mamasa kemudian memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Empat tersangka yakni PT, I, M dan YP ditahan di Rutan Polres Mamasa untuk menjalani penahanan selama dua puluh hari kedepan.

“Seletelah dilakukan pemeriksaan, mulai Jumat 20 Mei 2022, tim jaksa penyidik Kejari Mamasa menetapkan empat orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Mamasa,” tutur Arjely Pongbanny.

Modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dimulai pada September 2019 tersangka YP menawarkan proyek pembangunan Pasar Rakyat Lakahang kepada tersangka PT. Kemudian PT meminta tersangka I mencari perusahaan. Selanjutnya I meminjam perusahaan CV Fajar Makmur mengikuti lelang penyedia jasa konstruksi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dengan nilai penawaran Rp 5.440.132.227.

Kemudian tersangka I menghadiri pembuktian kualifikasi dan CV Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang. Pengerjaan pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender, mulai 11 Oktober 2019 sampai 30 Desember 2019.

Bahwa dalam Pelaksanaan pembangunan dikerjakan oleh tersangka I bersama tersangka PT. Dalam proyek ini menjadi konsultan pengawas CV. Milana Consultant, yang diwakili oleh tersangka YP. Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan berasama terhadap progres pekerjaan.

Kemudian dalam pelaksanaannya pembayaran prestasi kerja dalam proyek secara bertahap yakni uang muka sebesar Rp. 709.937.252. Kemudian pekerjaan dengan bobot 75 persen sebesar Rp. 2.818.359.397 dan bobot pekerjaan 90 persen sebesar Rp 779.546.217.

Namun dalam perjalanannya, kemudian tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019 yang progres akhir pekerjaan dalam laporannya 90,037 persen. Sementara hasil perhitungan ahli teknis, bobot pekerjaan baru sebesar 78,71 persen.

“Setelah melalui peroses penyidikan ditemukan dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian. Kemudian berdasarkan surat penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Mamasa menetapkan empat orang tersangka yaitu PT, I, M dan YP. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP atas perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 412.543.927,” beber Arjely Pongbanny.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (zul/mkb)

  • Bagikan