DPRD Mamuju Tolak Penggantian Nama Bandara Tampa Padang

  • Bagikan

MAMUJU – Upaya penggantian nama Bandara Tampa Padang Mamuju dipastikan kandas. Salah satu unsur penting untuk menyetujui adalah DPRD kabupaten. Namun, pernyataan tegas untuk menolak, telah dikumandangkan para wakil rakyat di DPRD Mamuju.

DPRD Mamuju bahkan meminta Pemprov Sulbar agar berhenti mengutak-atik mengenai nama bandara. Selain itu, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, juga mestinya memprioritaskan masalah ganti rugi lahan warga.

“DPRD Mamuju tegas menolak dan tidak akan menyetujui perubahan nama Bandara Tampa Padang. DPRD Mamuju justru meminta gubernur memenuhi kewajibannya menyelesaikan pembebasan ganti rugi lahan warga,” kata Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta, Kamis 10 Februari 2022.

Politisi Demokrat Mamuju tersebut, bahkan menganggap Surat Edaran (SE) terkait rencana pengubahan nama yang diterbitkan gubernur melalui Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, cacat hukum. “Surat itu tidak cukup dan tidak memenuhi syarat. Saya nyatakan itu cacat hukum,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Mamuju Mahyuddin mengaku, mestinya Pemprov Sulbar tidak perlu memaksakan perubahan nama bandara. Apalagi, pergantian nama tidak segampang membalikkan telapak tangan.

“Komisi II menolak perubahan nama yang terkesan sangat instan dan penuh dengan rekayasa politik. Rekayasa kepentingan yang mencakup nama orang tertentu dengan tidak menghadirkan tokoh-tokoh lain yang juga tidak kalah pentingnya dalam membangun daerah ini,” ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRD Mamuju Mervie Parasan bahkan menuding hal tersebut merupakan akal-akalan. Ia menilai, rencana tersebut sangat politis. “Kenapa dekat-dekat ini (akhir masa jabatan) gubernur baru mengusulkan nama Andi Depu,” sebutnya.

Meski demikian, kata dia, usulan tersebut gugur dengan sendirinya karena DPRD Mamuju telah menolak tegas perubahan nama bandara. Sebab, dalam syarat perubahan nama bandara harus ada persetujuan DPRD Mamuju.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional pada Pasal 45 Ayat (2) huruf D disebutkan, bahwa selain persetujuan gubernur, bupati, masyarakat sekitar bandara, juga meski mendapat persetujuan DPRD kabupaten.

Anggota DPRD Mamuju, Imran, juga beranggapan sama. Ia justru meminta Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyelesaikan dan membayar biaya ganti rugi lahan warga. “Yang lebih penting itu pembebasan lahan masyarakat di sana. Saya perwakilan di sana menolak. Itu nama sudah tidak penting. Lebih penting adalah bagaimana pembebasan lahan di masyarakat,” tegasnya. (ajs/dir)

  • Bagikan