Pelaku Bom Ikan di Kambunong-Mamuju Tengah Berhasil Diringkus Polairud 

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Lelaki berinisial Z harus berurusan kepolisian akibat menggunakan bom untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambunong, Locus Delicti di Koordinat(1°56’782″ LS & 119°19’36” BT) Desa Kambunong Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah pada 6 April 2024. 

Hal itu disampaikan Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar pada Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Handak atau Bom Ikan, di Mapolda Sulbar, Selasa 7 Mei 2024.

“Masih ada ditemukan pelakubyang melakukan bom ikan, sepanjang pantai kita yang cukup besar, ini merupakan tanggungjawab kita untuk melakukan patroli,” ucap Kapolda. 

Lanjut Kapolda, disampaikan, berawal dari laporan masyarakat, Personel langsung bergegas menuju lokasi, tiba di lokasi dan saat akan dilakukan tindakan penangkapan kepada seseorang mencurigakan yang diduga membawa bahan peledak Bom ikan, tersangka berhasil meloloskan diri dan kabur dari sergapan personil Dit polairud Polda Sulbar.

Saat itu, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti yang ditinggalkan di atas perahu kayu. Selanjutnya dalam kurung waktu lebih 2 minggu Tim melakukan pencarian ke sejumlah titik lokasi di wilayah hukum Polda Sulbar namun pelaku masih tak kunjung diketahui keberadaannya.

Untuk memaksimalkan pencarian terhadap pelaku, personel Ditpolairud atas perintah Dirpolairud KBP Deny Pudjianto menerbitkan DPO atas nama Z (29) yang diduga melanggar pasal 1 ayat  1 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan Handak Bom ikan dan telah disebar ke beberapa tempat pelabuhan penyebrangan dan ke Polres/ta jajaran Polda Sulbar.

“Ini merusak ekosistem, merusak terumbu karang dan membahayakan masyarakat, baik didiri kita sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolda.

Untuk itu,  setelah Tim Polairud mendapat informasi, Sabtu 4 Mei 2024, pelaku berada di salah satu rumah di  jalan Kurungan Bassi Kecamatan Mamuju. Ditpolairud langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada hari Minggu 5 Mei 2024 yang selama ini jadi DPO.

Pelarian Z, harus berlabu dibalik jeruji rutan Polda Sulbar untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa perahu kayu, mesin kompresor, mesin Katinting, bahan peledak dalam wada botol kaca, kacamata selam, sepatu katak, selang kompresor.

Terkait sumber barang bukti, Kapolda membeberkan biasanya dari luar, dirakit sendiri.

Kasus bom ikan ini merupakan kasus kedua yang diungkap Polda Sulbar selama 2024. Kapolda berharap aksi seperti ini yaitu bom ikan tidak lagi terjadi khususnya di Sulbar pasalnya selain dapat merusak terumbu karang ternyata tangkapan ikan dengan cara pengeboman dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan kanker.

“Kita bekerjasama nelayan, masyarakat untuk selalu memberikan informasi, jangan sampai ada lagi kejadian serupa. Ini yang selalu kita sosialisasikan agar nelayan ini tidak menggunakan bom ikan,” pungkasnya. (jaf)

  • Bagikan