Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Desak Perhitungan Suara Ulang di Kecamatan Matangnga dan Bulo

  • Bagikan

POLEWALI, RADAR SULBAR — Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa desak perhitungan ulang surat suara hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Matangnga dan Bulo Kabupaten Polman melalui aksi unjuk rasa di depan Hotel Al Ikhlas, Sabtu 2 Maret 2024.

Ketua HMI Polman Muh Ridwan mengaku, aksi tersebut dilakukan sebab KPU dan Bawaslu tak menyikapi dugaan pelanggaran Pemilu yang menjadi temuan di Kecamatan Bulo dan Matangnga.

“Pelanggaran pemilu di dua Kecamatan ini sudah menjadi atensi publik tetapi ternyata belum ada rekomendasi dari Bawaslu, tuntutan dalam laporan maupun yang berkembang dalam proses rekap meminta supaya kertas suara itu dihitung ulang,” jelas Ridwan.

Pelanggaran dimaksud, berdasarkan fakta-fakta yakni di TPS 3 Matangnga partisipasi pemilih hampir seratus persen dengan jumlah DPT 213 yang hadir diberita acara 211 hanya sisa dua saja surat suara yang tidak digunakan.

“Kami dapati ada dua orang di TPS tersebut yang pindah memilih ke Duampanua Kecamatan Anreapi, kemudian ada lima orang yang pergi merantau dan dipastikan pada tanggal 14 Februari yang bersangkutan tidak ikut mencoblos,” ungkap Ridwan.

Karenanya, ia menilai pelanggaran yang terjadi di dua kecamatan nyata dilakukan sehingga perlu dilakukan perhitungan suara ulang. .

Kemudian di Bulo ada lima TPS yang proses perhitungannya dipindahkan kedalam rumah warga dengan alasan hujan sementara hujan bukan bagian dari bencana alam seharusnya ditunda dan harusnya bisa diatasi karena ada anggaran untuk itu.

Ridwan juga mengatakan, PPK tidak mau memberikan daftar hadir padahal itu bukan dokumen rahasia yang patut diduga ada permainan sistematis. Ia menegaskan agar Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi agar hal tersebut jadi terang.

Terpisah, Ketua KPU Polman Nurjannah Waris menyampaikan, tuntutannya sama dengan teman-teman saksi di proses rekap untuk dilakukan perhitungan ulang dibeberapa TPS yang sudah kami jelaskan bahwa ada mekanisme proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

“Tuntutan teman-teman untuk perhitungan ulang pada rekapitulasi Kabupaten tidak bisa kami lakukan dan di undang-undang tidak membolehkan,” jelas Ketua KPU Polman Nurjannah Waris.

Ia juga menyampaikan, hal tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu dan Bawaslu berupaya mengeluarkan rekomendasi hari ini.

Ia juga menyampaikan, aksi unjukrasa di depan tempat rejapitulasi tidak mengganggu jalannya proses rekapitulasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas akhir perhitungan ulang hanya sampai tanggal 02 Maret. (arf)

  • Bagikan