Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, PPK Anreapi Hitung Ulang Surat Suara TPS 3 Kunyi

  • Bagikan

POLEWALI RADAR SULBAR — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Anreapi melakukan perhitungan ulang Kotak suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Kunyi, fokus menghitung jumlah surat suara sah dan tidak sah.

Jumat 1 Maret 2024.

Pembukaan kotak suaraini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Polman saat pleno rekapitulasi hasil suara Pemilu tingkat kabupaten, Rabu 28 lalu. Kemudian ditindaklanjuti Jumat 1 Maret 2024.

Rekomendasi tersebut keluar karena ada selisih hitung suara sah dan tidak sah pada Pemilihan DPRD Kabupaten.

Pembukaan kotak suara di TPS 3 Kunyi ini lakukan di Kantor KPU Polman yang dihadiri Panwascam Anreapi dan sejumlah saksi parpol.

Setelah kotak dibuka, Anggota PPK Anreapi mengambil sampul suara sah dan tidak sah untuk dibuka lalu dihitung ulang didepan saksi dan panwascam.

Saat dihitung ternyata surat suara tidak sah berjumlah lima lembar. Sementara suara sah berjumlah 166 lembar yang dibungkus dalam dua sampul masing masing berisi 80 lembar dan 86 lembar.

Usai dilakukan perhitungan, PPK kemudian melakukan perbaikan penulisan di C hasil untuk suara tidak sah yang sebelumnya tertulis enam menjadi lima. Kemudian dibunuh paraf oleh PPK, panwascam dan saksi.

Ketua KPU Polman Nurjannah Waris mengatakan setelah mendapatkan rekomendasi melakukan perhitungan ulang di TPS 3 Kunyi Kecamatan Anreapi.

“Hari ini teman PPK plenokan saran perbaikan itu untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kami terbuka dan mengambil langkah yang terbaik saja untuk meminta PPK Anreapi melakukan perhitungan ulang di TPS 3 Kunyi yang mendapat sanggahan dari sejumlah saksi saat pleno kabupaten, terang Nurjannah.

Tindak lanjut saran perbaikan itu kata Nurjannah, yakni pembukaan dan penghitungan ulang suara sah dan tidak sah DPRD kabupaten di tingkat kecamatan. Ia menjelaskan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan masih ada waktu hingga 2 Maret 2024.

“Perhitungan ulang di TPS 3 Kunyi merupakan forum khusus PPK Anreapi. Sehingga pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tetap dilanjutkan sesuai jadwal untuk kecamatan lain. Sehingga kami minta saksi parpol, pemilihan presiden dan DPD menyiapkan saksinya untuk hitung ulang TPS 3 Kunyi,” ujar Nurjannah Waris.

Sebelumnya, komisioner Bawaslu Polman Usman Sahamma mengatakan rekomendasi perbaikan dengan melakukan perhitungan ulang ditingkat kecamatan karena jika dilakukan ditingkat kabupaten tak sesuai aturan. Sehingga perhitungan ulang terhadap selisi hasil yang disanggah oleh para saksi dikembalikan ke tingkat kecamatan. Pehitungan ulang ini agar tidak menimbulkan kecurigaan oleh para saksi partai peserta pemilu 2024.

“Kami sarankan kepada KPU Polman untuk kecamatan ada masalah selisi perhitungan kembalikan ke PPK untuk dihitung ulang. Jika dilakukan ditingkat rekapitulasi kabupaten tak ada aturannya,” terang Usman

Usman menyebutkan ada beberapa TPS ditiga kecamatan yakni Anreapi, Matangnga dan Bulo terindikasi bermasalah saat proses rekap sehingga direkomendasikan dilakukan perhitungan ulang. Penghitungan surat suara ulang itu untuk mencocokkan formulir C hasil plano karena dianggap bermasalah. (mkb/jaf)

  • Bagikan