Imigrasi Polman Periksa 40 Warga Negara Malaysia di Pelabuhan Silopo

  • Bagikan
PEMERIKSAAN. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman melakukan pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Tanjung Silopo Kamis 22 Februari 2024. --ist--

POLEWALI, RADAR SULBAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI  Polewali Mandar (Polman) kembali melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kedatangan KM Cattleya Express di Pelabuhan Tanjung Silopo Kamis 22 Februari 2024.

Pemeriksaan keimigrasian terhadap KM Cattleya Express yang tiba dari Lahad Datu, Malaysia diawali dengan pemeriksaan awak kapal untuk memastikan kesesuaian data awak kapal yang berada di atas alat angkut.

Sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) orang penumpang dan 35 (tiga puluh lima) awak kapal diperiksa Paspor/Dokumen Perjalanannya oleh petugas Imigrasi Polman di terminal kedatangan.

Dari 79 (tujuh puluh sembilan) orang penumpang, diantaranya terdapat 40 (empat puluh) Warga Negara Asing (WNA)  berkewarganegaraan Malaysia yang melintas dengan tujuan kunjungan keluarga.

Keseluruhan WNA tersebut melintas dengan mempergunakan Bebas Visa Kunjungan yang memiliki durasi untuk tinggal di wilayah Indonesia maksimal selama 30 (tiga puluh) hari.

Izin Tinggal Kunjungan dari subjek Bebas Visa Kunjungan tersebut tidak dapat diperpanjang dan harus meninggalkan wilayah Indonesia apabila masa izin tinggalnya akan segera habis.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, secara keseluruhan dan khususnya WNA semua Paspor/Dokumen Perjalanannya masih berlaku serta tidak termasuk dalam daftar penangkalan sehingga dapat diterakan tanda masuk sekaligus diberikan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Polman, Adithia P. Barus, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Tanjung Silopo dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami laksanakan pemeriksaan ini sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, dan terhadap WNA yang sudah melintas tadi tentunya akan dilakukan pengawasannya oleh Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggal/domisili dari WNA tersebut selama di Indonesia agar apabila terjadi pelanggaran keimigrasian dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian,” tutup Adithia. (*)

  • Bagikan