Kolaborasi Wujudkan Disiplin K3, Sulbar Terendah Nasional Kasus Kecelakaan Kerja Penerima Upah

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulbar dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulbar dalam mendorong disiplin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadikan Sulbar sebagai daerah terendah kasus kecelakaan kerja penerima upah secara nasional tahun 2023.

Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri menjelaskan, Layak K3 penting menjadi perhatian bersama sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja di Indonesia, khususnya di Sulbar. “Ini terus kami ingatkan kepada perusahaan agar memperhatikan layak K3,” ucap Farid.

Dia juga berterima kasih atas kolaborasi yang terbangun dengan BPJs Ketenagakerjaan dalam memaksimalkan disiplin K3 di Sulbar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Akhmad Hidayat mengatakan, bentuk kolaborasi yang terbangun, melalui sejumlah program, untuk BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terkhusus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Akhmad mengatakan sejak Januari sampai Desember 2023 BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat telah membayarkan klaim sebanyak 57 kasus dari jumlah pekerja segmen PU se-Sulawesi Barat sebanyak 108.625 pekerja. Adapun jumlah biaya klaim yang dibayarkan sebesar Rp 2.047.886.978.

Ia pun selalu mengingatkan para pemberi kerja agar memberikan perlindungan pada seluruh tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenegakerjaan, karena jika mengalami risiko kerja semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan, sehingga tidak sampai memberatkan keuangan perusahaan.

Bagi pekerja informal (bukan penerima upah), menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kemandirian ekonomi rumah tangga apabila berhadapan dengan risiko kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua.

“Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Sulawesi Barat. Kami pun berharap kepada seluruh badan usaha dan pekerja mandiri yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar, agar mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk risiko dalam bekerja. Sehingga dapat bekerja dengan keras tanpa perlu merasa cemas,” tutup Akhmad. (*)

  • Bagikan