Pemprov Sulbar Terima LHP, Tunjangan Tertahan Jika OPD Belum Tuntaskan Rekomendasi BPK

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja Tematik dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2023 kepada sejumlah Pemda se Sulbar, Kamis 18 Januari 2024.

Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh berharap temuan dan rekomendasi dari BPK segera ditindaklanjuti sebagai jangka waktu yang ditentukan.

“Baik itu temuan administrasi sampai temuan subtansi. Karena rata-rata temuan di Sulbar baru 71 persen penyelesaiannya dibawah angka nasional yang berada di 75 persen,” kata Zudan

Termasuk rekomendasi, diharapkan OPD memperhatikan rekomendasi BPK. Bahkan Zudan menekankan jika temuan dan rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti, maka OPD yang bersangkutan tidak akan bisa menikmati tunjangan kinerja.

“Semua OPD harus mematuhi rekomendasi dari BPK. Apabila ada temuan tidak ditindaklanjuti harus dilaporkan dan tunjangan kinerjanya akan kita tahan sampai selesai rekomendasi BPK,” tegas Zudan.

Diketahui sejumlah rekomendasi BPK, terkait pengawasan kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh camat. Selain itu membuat panduan penyusunan analisis kelayakan usaha dan mensosialisasikannya kepada pengelola Bumdes.

Sesuai amanat undang-undang Pemda wajib menindaklanjuti hasil temuan untuk diperbaiki selama 60 hari kerja lamanya. (jaf)

  • Bagikan