Tanggapi Demo Tolak Penggantian Penjabat Bupati Mamasa, Zudan: Itu Hak Prerogatif Pemerintah Pusat

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Aksi penolakan penggantian PJ Bupati Mamasa Yakob F Solon berkelanjutan. Saat ini ratusan warga Mamasa kembali menggelar aksi demonstrasi di beberapa titik.

Pantauan Radar Sulbar, Ratusan warga yang terdiri dari beberapa aliansi berkumpul di simpang lima kota Mamasa melaksanakan orasi, kemudian menuju gedung DPRD Mamasa dan kantor Bupati Mamasa. Usai menyampaikan tuntutannya yakni menolak Pj. Bupati Mamasa yang baru. Massa kemudian bertolak kembali ke rujab Bupati Mamasa menduduki Rumah Jabatan Bupati Mamasa.

Menanggapi hal itu, PJ Gubenrur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat khususnya di Mamasa agar memahami status dari penjabat bupati yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali.

“Kita minta masyarakat untuk memahami, bahwa penjabat itu bukan definitif sebagai bupati yang masa jabatannya lima tahun,” ungkapnya.

Zudan juga meminta agar Yakub F Solon menjelaskan kepada masyarakat mengenai masa jabatannya penjabat bupati yang sewaktu waktu dapat ditarik, dan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Pak Yakub saya minta untuk menjelaskan kepada pendukungnya bahwa masa jabatan Pj itu terbatas dan harus sewaktu-waktu siap di tarik kembali, siap diganti karena masa jabatannya sudah clear, pak Yakub juga sudah saya beritahu dan sudah membaca SK nya juga bahwa masa jabatannya itu paling lama satu tahun, paling lama. Bukan ditulis masa jabatan satu tahun, tidak, paling lama satu tahun yang artinya bisa kurang dari satu tahun,” tegas pakar hukum tata negara ini.

Dia pun menyebut, selain di Mamasa, puluhan penjabat Bupati yang sudah diganti sebelum masa jabatan satu tahun juga banyak terjadi daerah lain,

“Dan semuanya memahami bahwa pengganti penjabat adalah hal yang biasa dan adalah hal prerogatif dari pemerintah pusat,” ungkapnya. (jaf)

  • Bagikan