Karantina Sulbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Anjing Asal Kalimantan

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Karantina Sulawesi Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging anjing yang diperkirakan sebanyak 2 ton asal Kalimantan, Jumat 22 Desember 2023.

Kronologis penggagalan tersebut bermula ketika mencurigai adanya tetesan air dari 2 mobil pick up yang baru saja keluar dari kapal. Awalnya si pemilik mengaku bahwa yang di atas mobil tersebut merupakan ikan, namun Pejabat karantina tidak percaya, dan tetap melakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan 120 ekor anjing yang telah mati

Dokter Hewan Karantina I Gusti Bagus Ari Purwanda menjelaskan kondisi anjing masih utuh, belum dipotong menjadi beberapa bagian, masih terdapat kepala dan bulunya. Daging tersebut rencananya akan dibawa ke Manado.

“Karena tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal, sementara daging tersebut kita tahan,” tegas Gusti.

Atas temuan tersebut, Kepala Karantina Sulawesi Barat Agus Karyono mengingatkan kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen persyaratan apabila melalulintaskan komoditas pertanian, baik itu masuk maupun keluar dari suatu daerah.

“Jelang libur natal dan tahun baru, Pejabat Karantina Sulbar yang berada di bandara dan pelabuhan se-Sulbar senantiasa meningkatkan pengawasan lantaran terdapatnya lonjakan arus penumpang dan barang atau komoditas pertanian, ungkap Agus.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, yang mengingatkan salah satu tugas utama Barantin adalah sebagai border protection. Sehingga harus dapat memberikan penjaminan keamanan dan kesehatan setiap komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang dilalulintaskan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat memiliki 3 Satuan Pelayanan yaitu Tampa Padang, Majene, dan Pasangkayu.

Berdasarkan data tindakan 3P (Penahanan, Penolakan, dan Pemusnahan) terhadap komoditas hewan pada tahun 2023, Karantina Sulbar berhasil melakukan penahanan sebanyak 19 kali dengan jumlah sebanyak 72 ekor, dan penolakan sebanyak 45 kali dengan jumlah 171 ekor, sedangkan untuk pemusnahan yaitu sebanyak 11 kali dengan jumlah 18 ekor.

“Tindakan 3P didominasi oleh ayam dan burung yang berasal dari Kalimantan yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan,” jelas Agus. (jaf)

  • Bagikan