Investigasi Independen Simpulkan Tuduhan Terhadap PT Mamuang Tak Sesuai Fakta

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Tim independen yang memeriksa langsung kondisi lapangan di PT Mamuang telah menyelesaikan dan menerbitkan laporan final investigasi. Salah satu temuan menegaskan bahwa tuduhan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit Grup Astra Agro yang beroperasi di Sulawesi Barat itu tak sesuai fakta.

“Terdapat tiga jenis klaim di area HGU PT Mamuang, di antaranya klaim pada Blok C26 oleh Hemsi,” demikian bunyi salah satu hasil temuan EcoNusantara (ENS), yang menegaskan bahwa PT Mamuang memiliki dasar hukum berupa Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang diaku Hemsi sebagai miliknya.

Laporannya diberi judul “Verifikasi Keluhan Terhadap PT Mamuang, PT Lestari Tani Teladan dan PT Agro Nusa Abadi Yang Diangkat oleh Friends of the Earth-US (FoE-US) dan Walhi”.

Investigasi ini telah dilakukan selama delapan bulan, mulai sejak April dan selesai pada November 2023. Hasil investigasi ini dituangkan dalam laporan setebal 120 Halaman dan telah dipublikasikan pada 27 November 2023. Laporan ini dapat dibaca pada website Astra Agro dengan mengunduh file pada laman astra-agro.co.id/pernyataan/.

ENS merupakan tim investigasi independen yang ditunjuk paska Walhi Sulteng menyebarkan sejumlah tuduhan terhadap PT Mamuang. Di antara tuduhan yang sejak awal telah dibantah pihak perusahaan itu, PT Mamuang dituduh merampas lahan milik seorang petani di desa Panca Mukti, Rio Pakava bernama Hemsi.

Tak hanya itu, ENS juga menemukan fakta lain yang menunjukkan bahwa PT Mamuang justru sejak lama dirugikan Hemsi. Sebab, dengan keyakinan sepihak terhitung sejak 2019 Hemsi menguasai lahan seluas 45,13 hektar yang terletak di area HGU PT Mamuang.

“Perusahaan tidak bisa masuk ke area itu, apalagi panen buah,” ujar Hermanto Rudi, Community Development Officer PT Mamuang. “Yang memanen buah di lahan itu ya Hemsi dan kelompoknya,” lanjut Rudi yang menegaskan bahwa perusahaan sejak awal mengedepankan musyawarah dan menghindari konflik. Padahal, lahan itu bagian dari HGU dan yang menanam pohon sawit pun bukan keluarga Hemsi atau keluarganya. Lokasi itu persisnya di Blok C26.

Pendekatan dan musyawarah sudah dilakukan sejak tahun 2003 ketika Herman Rantetondok sebagai orang tua Hemsi mengaku pemilik lahan seluas 14 hektar. Namun, hingga tahun 2006 inisiatif PT Mamuang menyelesaikan masalah tidak ditanggapi. Sampai akhirnya di 2017 Hemsi melakukan perusakan pagar yang dibangun PT Mamuang dan terus memperluas penguasaan lahannya di area HGU PT Mamuang hingga mencapai 45,13 hektar di tahun 2019. (*)

  • Bagikan