BPJAMSOSTEK Kolaborasi DPRD Sulbar Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketagakerjaan

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK terus mendorong kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, termasuk di Sulbar.

Karena itu, Kepala Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat mendampingi Kakanwil  Sulawesi  Maluku BPJS Ketenagakerjaan  Mintje Wattu  bersama Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Anggota Dewas Agung Nugroho, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat Andi Farid Amri melakukan audiensi dengan DPRD Sulbar, Kamis 23 November 2023.

Kepala Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat  menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah, termasuk DPRD Sulbar dalam mensupor program BPJSOSTEK di Sulbar. Kedepan diharapkan sinergi itu terus ditingkatkan, salah satunya dengan memasifkan sosialisasi dalam rangka memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang manfaat dan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Kami berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah provinsi setempat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Sulawesi Barat” ucap Akhmad.

Melalui pertemuan itu, Kakanwil  Sulawesi  Maluku BPJS Ketenagakerjaan  Mintje Wattu  memaparkan program-program BPJS Ketenagaankerjaan ke depan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.

Dewan Pengawas  Muhammad Zuhri Bahri menjelaskan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat  merespon dengan baik dan akan terus mendukung berjalannya program  BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Berdasarkan UU 24 pasal 22 ada 4 tugas diberikan tanggung jawab kepada Dewan Pengawas yakni, mengawasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenaga kerjaan,mengawasi terkait pengelolaan dana,dimana ada dana yang yang bersumber dari dana iuran dan dana badan, memberikan nasihat petimbangan kepada direksi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Memberikan laporan dan pertanggung jawaban kepada presiden minimal 1 tahun sekali,” ungkapnya.

Diakhir audiensi, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan simbolis penyerahan santunan JKM kepada Tenaga Kerja Maisyurah Syarifuddin yang diterima oleh ahli waris an. Ridwan dengan nominal sebesar Rp. 42.000.000 dan santunan JKK kepada Tenaga Kerja Sunusi yang diterima oleh ahli waris Murni Perusahaan PT. Manakarra Unggul dengan nilai nominal Rp. 276.893.747. (*)

  • Bagikan