Pasangan ASN

  • Bagikan

Oleh: M Danial

MASA kampanye Pemilu 2024 tidak lama lagi dimulai. KPU telah menetapkan waktu selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kata kampanye tidak asing kita dengar. Apalagi dalam setahun terakhir sudah berseliweran kegiatan bernuansa kampanye. Untuk Pemilu maupun Pilkada 2024. Pihak yang melaksanakan membantah berkampanye. Tapi nyata berkegiatan yang bertujuan memengaruhi untuk memeroleh dukungan.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon untuk memeroleh dukungan pemilih. 

Adapun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. 

Juli lalu KPU RI menetapkan jumlah pemilih Pemilu 2024 sebanyak 204 Juta lebih. ASN (Aparatur Sipil Negara) sebanyak 4,28 Juta orang seluruh Indonesia, tentu termasuk dalam jumlah pemilih tersebut.

Netralitas ASN dalam pemilu adalah harga mati. Tidak bisa ditawar. ASN yang tidak netral akan dikenai sanksi. Sanksi ringan, sedang, atau berat, tergantung pelanggaran. Sanksi paling berat adalah pemecatan sebagai ASN.

Netralitas ASN merupakan tantangan yang menjadi “PR” setiap pemilu dan Pilkada. ASN yang beristri atau bersuami caleg atau calon peserta Pilkada tergolong rawan pelanggaran netralitas.

Pepatah mengatakan: di balik sukses laki-laki (suami) ada wanita (istri) yang hebat. Dukungan istri atau suami kepada pasangannya sangat penting dan diperlukan dalam setiap usaha, termasuk dalam kontestasi politik seperti pemilu.  Dukungan pasangan  hidup merupakan penyemangat dan kekuatan yang dahsyat untuk kesuksesan.

Sebagaimana di dunia olahraga, kehadiran anak istri/suami para atlit menyaksikan pertandingan di pinggir lapangan. Memiliki pengaruh besar sebagai energi yang dahsyat dan penyemangat tim berjuang maksimal untuk hasil terbaik.

Bagaimana ASN yang beristri atau bersuami caleg soal netralitas? Beberapa ASN mengaku bukan hal yang gampang. Dan jangan digampangkan.

“Kerukunan dan kebersamaan sebagai pasangan suami istri harus kita jaga, netralitas sebagai ASN tidak boleh juga diabaikan. Kerukunan dan netralitas harus menjadi komitmen keluarga,” tutur seorang ASN yang bersuami caleg. “Yang kita harapkan juga pengawasan netralitas ASN yang pasangannya menjadi caleg lebih proporsional,” tambah ASN yang lain.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan rambu-rambu mengenai netralitas ASN yang bersuami atau beristri caleg atau peserta Pilkada. Rambu-rambu tersebut tertuang dalam SE (surat edaran) pada 2018 lalu. Sebagai peringatan menjelang Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Dalam SE dijelaskan, bagi PNS atau ASN yang memiliki pasangan sebagai calon, dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan pemilu atau Pilkada 2024. Namun ada ketentuan yang diatur khusus.

ASN diperkenankan mendampingi suami atau istrinya pada saat pendaftaran di KPU termasuk saat pengenalan di masyarakat. Diperkenankan juga menghadiri kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye tersebut.

Diperkenankan foto bersama namun tidak mengikuti atau menunjukan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan, misalnya dengan jari dan sebagainya.

Ketentuan lain, tidak menggunakan atribut instansi atau partai politik, atribut caleg atau calon kepala daerah.

Tidak diperkenankan juga ASN suami atau istri calon melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa postingan, komentar, like, membagikan line, atau karakter simbol yang menunjukan dukungan kepada suami atau istrinya sebagai calon.

Tidak diperkenankan juga menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan parpol, atau menjadi juru kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan. Termasuk kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang tertentu.

Selain itu, dilarang menggunakan fasilitas jabatan atau milik negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Penting diingat, ASN yang akan mendampingi istri atau suaminya berkegiatan sebagai calon selama tahapan pemilu agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“Bagaimana anak-anak atau saudaranya caleg yang bersatus ASN? Bagaimana juga anggota TNI atau Polri yang orang tuanya atau saudaranya menjadi caleg?”

Pernyataan sederhana dan terkesan konyol, namun perlu perhatian untuk pencerahan kepada masyarakat. Bawaslu dan jajarannya perlu melipatgandakan semangat kerja keras, kerja cerdas dan konsisten. Sangat penting juga bernyali dan tidak tebang pilih. (*)

  • Bagikan