Kunjungi BPD Pasangkayu, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Sosialisasi Manfaat BPJamsostek

  • Bagikan

PASANGKAYU, RADAR SULBAR –Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  Kantor Cabang Pasangkayu atau yang akrab dipanggil BPJAMSOSTEK gelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota BPD se-Kabupaten Pasangkayu. Rabu 11 Oktober 2023.

Kegiatan ini pun dihadiri oleh Kabid Administrasi Pemdes Dinas PMD Pasangkayu, Jumadil SE, Pihak BPJS Ketenagakerjaan, Endik Prasetiyono dan Ketum Abpednas Agusriadi Natsir. Kegiatan ini pun terlaksana berkat kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPC Abpednas Kabupaten Pasangkayu.

Dalam kesempatan ini, Endik memaparkan sejumlah manfaat Program  BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki tujuan dalam mensejahterahkan para pekerja termasuk aparat Desa termasuk anggota BPD. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program manfaat yaitu manfaat Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Dalam waktu dekat, lanjut Endik, Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian bagi anggota BPD Sipakaingan. Adapun Santunan kematian yang akan diberikan kepada Ahli Waris adalah sebesar Rp. 42.000.000.

Di tempat lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat yang dikepalai oleh Akhmad Hidayat sebagai Kantor Cabang Induk yang menanungi langsung BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan DPC Abpednas Kabupaten Pasangkayu sebagai wujud sinergitas untuk kesejahteraan para pekerja.

“Sosialisasi ini akan masif terus kita lakukan sebagai wujud perluasan kepesertaan untuk para pekerja yang belum mengetahui secara pasti terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Kami berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Sulawesi Barat khususnya di Kabupaten Pasangkayu sehingga seluruh pekerja dapat mendapatkan perlindungan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan”, tutup Akhmad. (*)

  • Bagikan