Tahapan Seleksi KPU Polman Dibuka, Timsel Komitmen Junjung Integritas

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Tim Seleksi (Timsel) mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), periode 2024-2029. Tahapan seleksi dimulai dari tahapan pengumuman dan pendaftaran pada 5 hingga 16 Oktober 2023.

Timsel memastikan integritas dalam menyaring setiap peserta yang nantinya ikut dalam proses seleksi. Sehingga menghasilkan anggota KPU yang netral dan berintegritas.

Untuk itu, para peserta seleksi calon anggota KPU Polman diharapkan menguasai pengetahuan dan manajemen tentang kepemiluan serta partai politik (parpol).

Ketua Timsel Anggota KPU Polman, Dwi Esti Handayani mengatakan, seleksi calon anggota KPU Polman akan dilaksanakan sesuai aturan, termasuk menekankan aspek netralitas para peserta.

“Perpanjangan waktu pendaftaran, dibuka mulai dari 17 hingga 22 Oktober. Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah kebutuhan,” kata Dwi Esti, dalam konferensi pers, di Waterpark Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Kamis 5 Oktober, malam.

Dwi Esti menuturkan beberapa syarat calon anggota KPU Polman. Di antaranya mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Berdomisili di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan bagi anggota KPU kabupaten atau kota yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ungkapnya.

Termasuk, kata dia, tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari DKPP. Dikecualikan bagi calon anggota KP yang dipulihkan haknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar mengungkapkan, akhir masa jabatan (AMJ) komisioner KPU Polman berakhir di 9 Januari 2024.

“Hari ini juga akan dimulai proses pengumuman sekaligus pendaftaran untuk mengikuti seleksi di tingkat KPU Kabupaten Polman,” ungkap Said Usman.

Said Usman menjelaskan, proses seleksi memastikan tidak ada intervensi. Secara keseluruhan prosesnya murni dari pengetahuan dan kemampuan dari peserta itu sendiri.

“Terlebih di tes psikologi, yang begitu menegangkan karena nilai ini hanya tiga, yakni direkomendasikan, dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan. Kalau peserta masuk di kelompok tidak direkomendasikan, maka siapapun itu tidak akan bisa lagi ke tahapan selanjutnya,” urai Said Usman. (ajs/sol)

  • Bagikan