Hari Pertama Operasi Zebra Marano, 102 Kendaraan di Polman Kena Tilang

  • Bagikan
OPERASI ZEBRA MARANO. Satlantas Polres Polman mengelar razia operasi Zebra Marano 2023 di Jalan Andi Depu Pekkabata, Senin 4 September 2023. --ist--

POLEWALI RADAR SULBAR — Operasi Zebra Marano Polda Sulbar berlangsung m, 4-17 September 2023. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar sudah menilang 102 kendaraan

Operasi di hari pertama di Jalan Andi Depu Pekkabata depan SMAN 1 Polewali itu diback up anggota POM TNI AD.

Bentuk pelanggaran dari 102 kendaraan kebanyakan karena tak membawa surat kelengkapan kendaraan dan SIM. Selain itu ada juga pengendara tak mengenakan helm serta kendaraannya tanpa nomor polisi. Sementara untuk roda empat ada beberapa kendaraan yang muatannya over load.

Kasat Lantas Polres Polman, Iptu Kadriansyah mengatakan usai gelar pasukan operasi Zebra Marano 2023 di Lapangan apolres Polman langsung diadakan razia di Jalan Andi Depu Pekkabatan.

“Hari pertama operasi Zebra Marano 2023 kami berhasil menjaring 102 kendaraan. Terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 24 dan roda dua sebanyak 75 pengendara. Pengendara yang kena razia tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan misalnya SIM, STNK dan TNKB serta tak menggunakan helm dan over load. Sehingga kita beri surat tilang dan sebagian kendaraanya kita amankan,” terang mantan Kanit Regident Polres Polman ini.

Iptu Kadriansyah menambahkan operasi Zebra Marano ini akan berlangsung selama dua pekan mulai 4 September hingga 17 September. Operasi Zebra Marano 2023 mengangkat tema “Dengan Semangat Malaqbiq Kita Wujudkan Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.

Ia menambahkan tujuan dari operasi patuh Zebra Marano 2023 ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Adapun yang menjadi prioritas dalam penegakan hukum antara lain berkendara tidak menggunakan helm SNI, berkendara tidak memasang safety belt, pengendara dibawah umur, menelpon saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan kendaraan over load. (mkb)

  • Bagikan