OJK: Pelaku UMKM Punya Banyak Ide, Tapi Mungkin Kurang Inovasi

  • Bagikan
Tangkapan virtual Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari dalam LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan) #2 "UMKM Maju Investasi Tumbuh”, di Kalbar, Selasa (29/8/2023).

JAKARTA, RADAR SULBAR – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menyatakan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) memiliki ide bisnis yang banyak, tetapi kurang berinovasi.

“Apa sih challenge-nya dari UMKM di Indonesia? Yang pertama adalah rendahnya kapasitas UMKM itu sendiri. Idenya banyak, tapi mungkin secara inovasinya juga kurang,” ujar Friderica dalam LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan) #2 “UMKM Maju Investasi Tumbuh” di Kalimantan Barat yang dipantau secara virtual, di Jakarta, Selasa.

Persoalan lain yang dihadapi UMKM adalah sumber daya manusia masih sangat terbatas, dan pengelolaan keuangan juga harus terus perlu didorong.

Begitu pula dengan akses UMKM terhadap jasa keuangan yang disebut masih sangat terbatas, yakni baru tercapai 70 persen UMKM memiliki akses terhadap jasa keuangan dari total 65 juta UMKM di Indonesia.

Selain itu, sekitar 46,6 juta UMKM juga masih memerlukan tambahan pendanaan, dan baru 22,68 juta UMKM terdigitalisasi per Juni 2023.

“Kita tidak bisa memajukan UMKM Indonesia tanpa adanya sinergi dan kolaborasi antarinstitusi. Seperti yang kita lakukan di sini, antara OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan juga dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Ini rasanya sudah memberikan suatu optimisme bahwa UMKM di Provinsi Kalimantan Barat ini akan terus bisa maju dan berkembang,” katanya pula.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan banyak inisiatif untuk pengembangan inklusi keuangan UMKM. Salah satunya dari sisi infrastruktur regulasi yang terwujud dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“(UU P2SK) memandatkan kepada OJK bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain untuk melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Kita juga mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat,” kata dia lagi.

OJK juga memiliki program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) guna mewujudkan indeks inklusi masyarakat Indonesia hingga 90 persen pada tahun 2024.

“Saat ini, kita baru mencapai 86 persen. Insya Allah dengan partisipasi ibu-ibu semua, bapak-bapak semua di sini, ini akan juga terus meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia,” ujar Friderica. (ant)

  • Bagikan