KPU Polman Tetapkan DCS Pileg 2024, Tiga Orang Masih Berstatus ASN

  • Bagikan
KPU. Suasana KPU Polman di Jalan KH Wahid Hasyim Pekkabata Kecamatan Polewali. KPU Polman telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, Sabtu 19 Agustus 2023. --ist--

POLEWALI RADAR SULBAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif DPRD Polman pada Pemilu 2024, Sabtu 19 Agustus 2023

Sebanyak 429 orang dari 14 partai politik di Polman terdaftar dalam DCS calon legislatif Pemilu 2024. Dari 429 orang tersebut ternyata ada tiga orang masih berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).

Ketiga ASN yang terdaftar dalam DCS Pemilu 2024 yakni Kepala Dinas Kesehatan Andi Suaib Nawawi terdaftar sebagai Caleg daerah pemilihan (Dapil) 1 Polewali nomor urut 1 pada Partai Perindo. Kemudian mantan Camat Limboro, Arman Syah terdaftar sebagai Caleg PDIP Dapil Polman 2 nomor urut 4 dan Kabid Perikanan Tangkap DKP, Alam Gustamin terdaftar sebagai Caleg Partai Gelora Dapil Polman 1 nomor urut 2.

Ketua KPU Polman Rudianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya Caleg berstatus ASN dalam DCS. Tetapi ketiganya sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN yang merupakan salah satu dokumen persyaratan ditetapkan calon legislatif dalam DCS.

Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mundur.

”Saat mendaftar Caleg harus melampirkan dokumen surat pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali,” ujarnya.

Ditambahkan, pada posisi sebaga daftar caleg sementara (DCS), tidak masalah surat keterangan permohonan mundur. Tapi, kalau sudah masuk daftar caleg tetap (DCT), itu tidak berlaku lagi surat keterangan permohonan mundur. Jadi, harus bukti bahwa sudah mundur sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, direksi, komisaris, di perusahaan BUMN atau perusahaan daerah.

Informasi yang didapatkan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, ketiga ASN yang namanya tercatat dalam DCS legislatif 2023 yang di umumkan KPU sejak Sabtu 19 Agustus menjelang pensiun. Kadis Kesehatan Andi Suaib Nawawi akan memasuki masa pensiun 1 Oktober mendatang. Sedangkan Mantan Camat Limboro Arman Syah akan memasuki purna bakti awal Sepetember sendatang. Sementara Kabid Perikanan Tangkap Alam Gustamin pada 1 November 2023.

Kepala BKPP Polman, Alimuddin saat dikonfirmasi, Minggu 20 Agustus mengatakan ketiga ASN yang tercatat dalam DPS telah memasukkan surat pernyataan pengunduran diri.

“Kami telah menerima surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN. Saat ini surat keputusan pemberhentian sebagai ASN sudah diproses di BKN Pusat,” jelas Alimuddin.

Selain itu ketiganya sudah menerima SK pensiun tetapi berlakunya seusai Batas Usia Pensiun (BUP) masing masing.

Sementara Wakil Bupati Polman, M Natsir Rahmat yang juga maju dalam Pileg 2024 melalui PDIP daerah pemilihan Polman 1 dengan nomor urut 3 juga telah memasukkan surat pengunduran dirinya. Bahkan DPRD Polman telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Wakil Bupati Polewali Periode 2019-2024, yakni M Natsir Rahmat, Rabu 16 Agustus lalu.

M Nasir Rahmat berharap, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mempercepat keluarnya surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 .

Minta Tanggapan Masyarakat

KPU Polman meminta masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD pada 19-28 Agustus 2023. Tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui website infopemilu.kpu.go.id atau dapat juga dengan mendatangai kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat.

“Jadi setelah kita mengumumkan DCS anggota DPRD, tahapan selanjutnya masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana pada saat melakukan pendaftaran,” kata Ketua KPU Polman Rudianto. (mkb/jaf)

  • Bagikan